Dana Parpol di Muba 1 Suara Rp5.000

19

Sekayu, BP
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) mengimbau kepada seluruh partai politik yang terdapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk segera mengajukan bantuan partai politik (parpol).

“Saya mengimbau kepada Parpol yang mempunyai suara di DPRD Muba untuk segera mengambil dan menafaatkan dana Parpol. Dana parpol tersebut sudah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2014 mengenai bantuan keungan pada partai politik,” kata Kaban Kesbangpol Muba HM Soleh Naim, SE, MM, ketika dibincangi, Jumat  (31/7).

Baca Juga:  Dodi Reza Alex Berpeluang Diusung PKB Dalam Pilgub Sumsel

Tujuan dari bantuan parpol tersebut  untuk dimanfaatkan  sebagaimana mestinya. Maksud lain diberikannya bantuan keuangan partai politik sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. “Jadi bantuan tersebut berguna untuk kegiatan pada partai politik tersebut, seperti edukasi yang ada pada setiap parpol. Jadi dana bantuan parpol itu sebaiknya digunakan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jadi Ketua Tikor Bansos Pangan, Sekda Muba Pastikan Penyaluran Tepat Waktu

Dana bantuan parpol sendiri dihitung melalui peroleha suara yang didapat pada partai tersebut. Untuk persuara sebersar Rp5.000 rupiah yang sudah disahkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) . “Saat ini sebagian besar parpol yang memiliki suara di DPRD Muba belum mengajukan untuk pengambilan dana parpol. Namun  sudah ada lima partai yang mengajukan dana bantuan yakni dari partai, PKB, PPP, Demokrat, Hanura, dan Golkar,” rincinya.

Baca Juga:  Tangguh di Tengah Situasi Gaduh, Utamakan Hidup Warga Tetap Terjamin dan Tetap Membangun Daerah

Sedangkan jumlah Parpol yang mempunyai suara di DPRD Muba sebanyak 11 Parpol. “Jadi, saya mengimbau kepada parpol yang belum mengambil segera mengajukan. Karena dana batuan tersebut berguna untuk kinerja partai,” jelasnya. #arf

Komentar Anda
Loading...