Barang Raib Saat Ditinggal Shalat

17

Palembang, BP

BP/Belly Casio MELAPOR- Pani Asrita, korban pencurian saat melapor ke Mapolresta Palembang, Senin (29/6).
BP/Belly Casio
MELAPOR- Pani Asrita, korban pencurian saat melapor ke Mapolresta Palembang, Senin (29/6).

Masjid yang merupakan tempat ibadah ternyata tak menjamin menjadi tempat yang aman dari target pencurian. Seperti yang dialami Pani Asrita (25), warga Jalan Slamet Riady, Lorong Ketapsan, Nomor 252, RT 02, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Pria yang bekerja sebagai sebagai kurir ekspedisi barang ini, menjadi koran pencurian saat sedang menjalankan Shalat Dzuhur.

Pani yang merupakan karyawan jasa pengiriman paket Royal Express Indonesia, baru mengambil paket pengiriman barang dari PT Probesco Disatama Palembang, berupa spare part yang akan dikirimkan ke alamat di daerah Samarinda.

Baca Juga:  Pelaku Pecah Kaca Ditembak

“Kejadiannya beberapa waktu lalu Pak, tapi memang saya baru melapor. Saat itu saya sedang bertugas,” kata Pani saat melapor ke Mapolresta Palembang, Senin (29/6).

Pani yang saat itu sedang bertugas, lantas mampir ke Masjid Agung Palembang, untuk menunaikan Shalat Dzuhur berjamaah. Seperti biasa dia memarkirkan kendaraan roda duanya dengan beberapa paketan barang yang hendak diantarkannya.

Baca Juga:  Demi Rehab Rumah, Polisi Jadi Kurir Shabu

“Paket itu saya tutup menggunakan helm dan saya terkejut ketika selesai shalat, helm beserta paket itu sudah hilang,” terangnya.

Atas kehilangan tersebut, Pani mengaku menderita kerugian Rp5,8 juta.

“Barang-barang itu cukup mahal ternyata Pak. Saya terpaksa harus bertanggung jawab karena itu milik orang, makanya saya melapor dan berharap kalau pelaku pencurian bisa ditangkap dan barang-barang saya bisa kembali lagi. Saya belum punya cukup uang untuk menggantinya,” ungkap Pani.

Baca Juga:  Penjaga Malam Nekat Bobol Warung

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi membenarkan kejadian tersebut.

“Laporan sudah kita terima dan sekarang sedang diperiksa penyidik untuk mengejar pelaku. Bisa dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” singkat Suryadi. #bel

 

Komentar Anda
Loading...