Bujang Tua Simpan Shabu di Lemari Pakaian

12

20150626_154240Palembang, BP
Zailani Rosadi (43), seorang bujang tua terpaksa digiring petugas menginap di Mapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Jumat (26/6) pukul 14.30, setelah tertangkap memiliki shabu yang disimpan di dalam lemari pakaian di kediamannya yang berada di Jalan Sayangan, Lorong Gubah Laut, RT 1, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Baca Juga:  Rekrutmen Polri di Polda Sumsel Curang Laporkan Ke Nomor Whatsapp Ini

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dompet warna merah berisikan barang haram itu sebanyak empat paket besar seharga Rp9 juta. Selain itu, polisi juga menyita satu bungkus platik bening, satu unit telepon seluler (Ponsel) merek Nokia warna hitam, satu unit timbangan digital warna putih dan satu sendok plastik warna hijau.

Baca Juga:  Perkuat Operasi Darat Padamkan Karhutla di Sumsel

Menurut keterangan tersangka Zailani, ia baru jadi pengedar shabu sejak sebulan lalu. Dari shabu yang dimiliki tersebut dirinya dapat mendapat keuntungan senilai Rp1 juta. Shabu yang ia peroleh dari ED (DPO) biasanya diedarkan ke bilangan 17 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. #rio

Komentar Anda
Loading...