Dua TPU Dijadikan Kawasan Resapan

8

Palembang, BP

Taman Pemakaman Umum (TPU) Sako dan TPU Sukarami ditetapkan dalam rencana pengembangan kawasan resapan. Dua kawasan makam yang tergolong baru ini luasnya mencapai empat hektar dan sudah cukup memungkinkan untuk dibuat kawasan resapan.

Kepala Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan, dan Pemakaman (DPJPP) Kota Palembang Alex Firnandius mengatakan, dengan dijadikannya taman pemakaman menjadi daerah resapan maka setiap makam tidak diperbolehkan untuk memasang pedapuran (keramik-red).

Baca Juga:  Fraksi PKS Sumbangkan Gaji Untuk Korban Gempa di Sulteng

“Kami akan buat sistem keseragaman. Dengan begitu, maka tidak terjadi kesenjangan sosial bagi keluarga pemilik makam,” katanya.
Pihaknya juga berencana untuk menjadikan semua TPU menjadi sebuah resapan. Namun untuk saat ini baru dua TPU yang akan menjadi percontohan, karena memang sulit untuk menerapkannya jika pemakaman sudah lama memiliki pedapuran.

Sementara itu, Kepala Distako Palembang Isnaini Madani mengatakan, saat ini TPU dinilai berantakan karena pedapuran. Nantinya, sambung Isnaini, jika ingin dijadikan resapan air maka seluruh masyarakat dilarang memasang pedapuran, cukup hanya batu nisan atau rerumputan yang dapat meresap air. #ren

Komentar Anda
Loading...