Mau Masuk SD, Harus Berusia 7 Tahun
Palembang, BP
Sesuai aturan yang ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 04/UI/PB/2011. Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khususnya Sekolah Dasar (SD) 2015 ini, akan memprioritaskan calon siswa baru yang berusia 7 tahun.
“Boleh saja, menerima peserta didik di bawah usia tujuh tahun. Asalkan kuota murid di SD tersebut tidak terpenuhi,” kata Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang Bahrin, SPd, MM, kepada BeritaPagi, Jumat (22/5).
Dijelaskannya, bagi anak yang memiliki ijazah Taman kanak-kanak (TK) bukan menjadi jaminan bisa diterima di SD Negeri bila usianya masih di bawah 7 tahun. Jika calon siswa SD tersebut belum bisa baca dan tulis namun berusia 7 tahun, tetap diberi kesempatan lebih besar.
“Walaupun sang anak sudah bisa baca dan tulis, tetapi usianya belum sesuai persyaratan utama, maka dinyatakan tidak bisa masuk sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut Bahrin menjelaskan, kalau memang nanti pada PPDB masyarakat merasa usia anaknya lewat 7 tahun tapi tidak diterima dipersilahkan melapor ke Disdikpora. Nantinya, mereka akan memberi sanksi kepada SD tersebut.
“Ya, akan kami sanksi tegas bila masih ada sekolah yang bandel,” tegasnya.
Bahrin juga menegaskan pada PPDB tingkat SD negeri ini, dilarang melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Hal ini sesuai instruksi dari Kemendikbud. Jika ada sekolah mewajibkan calon siswa harus bisa calistung, maka masyarakat berhak melaporkan ke Disdikpora Kota Palembang.
Karena larangan ujian calistung untuk masuk SD ini, sudah jadi program nasional dan kebijakan Mendikbud yang harus dijalankan. Pelajaran calistung sendiri, baru dapat diberikan kepada anak saat mereka duduk di kelas satu dan seterusnya.
“Jadi jika masuk SD sudah diterapkan ujian calistung, berarti sejak pra-SD anak-anak sudah ditatar untuk bisa calistung. Padahal TK itu tempat bermain anak-anak sambil belajar, bukan untuk belajar calistung,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, dalam penerimaan peserta didik baru harus objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif. Serta memberikan layanan bagi anak usia sekolah.
“Anak usia sekolah dinilai memiliki kesempatan yang sama untuk menerima pendidikan, tidak ada penolakan bagi yang memenuhi syarat,” pungkasnya.
#adk