KPPT Tidak Layani Perizinan

13

Palembang, BP

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Palembang tidak akan melayani perizinan bagi perusahaan yang belum mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini seiring dengan mulai diberlakukannya sistem pelayanan bersyarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi yang diberikan pada pemberi kerja yang tidak terdaftar BPJS.

Baca Juga:  Sedikitnya 4 Parpol Dukung Langkah Harno

“Bagi yang hendak mengurus sejumlah perizinan di KPPT, akan ada syarat tambahan. Jika belum terdaftar BPJS dan tidak bisa menunjukkan bukti setor pembayaran keanggotaan, maka berkas yang warga ajukan tidak akan diterima,” kata Kasubag Tata Usaha KPPT Palembang Meidiyarni, Selasa (12/5).

Dikatakan, perizinan yang tidak dilayani seperti pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk usaha. KPPT tidak akan melayani berkas khususnya yang diajukan oleh pihak pemberi kerja perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga:  Ketua DPD RI: APBD Terbatas, Bupati Harus Piawai Kelola Anggaran

Kebijakan ini dikatakan tidak dibuat sepihak oleh Pemko Palembang dan BPJS Kota Palembang. Namun ini kebijakan semua wilayah di Indonesia. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi sebab masih menunggu proses Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak BPJS Kesehatan. #ren

Komentar Anda
Loading...