Polda Sita 218.500 Liter Minyak Mentah
Palembang, BP

Dalam kurun waktu empat bulan sejak Januari sampai April 2015 lalu, Polda Sumsel berhasil menyita sebanyak 218.500 liter minyak mentah di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Total minyak mentah tersebut tangkapan dari 9 kasus tindak pidana minyak dan gas (Migas).
“Hanya empat bulan saja, Polda Sumsel sudah menangani 9 kasus tangkapan migas di wilayah Sumsel, dengan total minyak mentah sekitar 200 ribu lebih,” kata Kabid Humas Polda Sumsel R Djarod Padakova, saat dijumpai di Masjid Mapolda Sumsel, Kamis (7/5).
Masih dikatakan Djarod, dari 9 kasus tersebut bukan hanya menyita minyak mentah saja, melainkan menyita sebanyak 9.240 liter solar sulingan dan 80 liter solar. Penangkapan tersebut dilakukan Polda Sumsel dan dua Polres. Dengan rincian, Polda Sumsel mengungkap enam kasus dengan enam tersangka.
“Barang bukti yang disita dari tangkapan ada 5 tangki tronton, 1 unit kapal tangker dan 2 unit kapal motor dengan rincian minyak mentah 156,5 ton atau 156.500 liter, solar 80 liter, serta solar sulingan sebanyak 1.540 liter,” jelas Djarod.
Selain 6 kasus yang ditangani Polda Sumsel, dikatakan Djarod, dari 9 kasus tersebut ada 2 kasus yang ditangani Polresta Palembang dengan 2 tersangka dengan jumlah barang bukti 2 tangki tronton minyak mentah ilegal sebanyak 62 ton. Kemudian, Polres Banyuasin menangani 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti minyak solar sulingan sebanyak 7.700 liter.
“Jadi total keseluruhan dari sembilan kasus ini dimana yang ditetapkan sebagai tersangka berbeda, memang ada yang dari sopir dan pemiliknya juga. Jadi ini hanya tindak pidana pengangkutan migas,” kata Djarod.
#rio