Anggaran Dipangkas Rp58 Miliar
Palembang, BP
Anggaran Pemko Palembang saat ini sedang menipis. Kebijakan pemerintah pusat memangkas alokasi dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) 2015 membuat kas menipis Rp58 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) M Zulfan mengatakan, penurunan pemasukan anggaran sebenarnya hampir dialami oleh semua daerah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2015.
“Untuk Pemko Palembang terjadi penurunan anggaran dari DBH Migas sebesar Rp58 miliar. Jadi, dari target awal penerimaan Rp250 miliar, saat in menjadi Rp192 miliar,” katanya.
Kondisi juga makin menipis dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Tentang Pembayaran Dana Bagi Hasil Kendaraan Bermotor. Palembang hanya menerima jatah pembayaran Rp55 miliar dari nilai total seharusnya Rp161 miliar.
Persentase bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Palembang tidak mencapai 30% namun hanya sekitar 26% dari total pajak yang diterima oleh Pemprov Sumsel dan harus dibagi-bagi dengan kabupaten dan kota di Sumsel.
“Piutang yang dibayar tersebut merupakan jatah 2013 lalu, sementara untuk 2014 belum direalisasikan sekitar Rp150 miliar,” katanya. Dalam kondisi ini, pihaknya akan menekan belanja anggaran, salah satunya dengan cara efisiensi belanja berdasarkan skala prioritas. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Palembang harus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). #ren