PD PDE Tak Bisa Kelola TAA
Palembang, BP
Usaha untuk menjadikan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) sebagai pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api (TAA) akhirnya tak bisa diwujudkan.
Sejak beberapa waktu lalu, PD PDE mulai mengusulkan bidang kerja baru lewat perubahan atas peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Milik Pemprov Sumsel.
Melalui paparan Direktur Umum PD PDE Yaniarsyah Hasan di kantor Gubernur Sumsel, Senin (20/4), PD PDE mengusulkan hak pengelolaan terhadap KEK TAA.
Setelah ditelaah lebih jauh, usulan tidak bisa disetujui Pemprov Sumsel. Asisten I bidang Pemerintahan Pemprov Sumsel Ikhwanuddin mengatakan, aturan hukum telah melarang perusahaan daerah untuk melakukan pengelolaan dan pembangunan sekaligus.
“Setelah melewati rapat, kita nyatakan usulan itu ditolak. PD PDE adalah operator, bukan pengelola atau regulator. Sesuai aturan, sebuah perusahaan tidak boleh melakukan keduanya sekaligus,” tutur Ikhwanuddin. #idz