LKM Wajib Berbadan Hukum

13
Roberto Akyuwen Analisis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK didampingi Patahuddin Kepala Kantor OJK Sumsel
Roberto Akyuwen Analisis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK didampingi Patahuddin Kepala Kantor OJK Sumsel

Palembang, BP

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali dalam setahun.

Demikian ditegaskan Roberto Akyuwen, Analisis Eksekutif Senior Bidang Pengembangan LKM OJK, didampingi Patahuddin, Kepala Kantor OJK Sumatera Selatan (Sumsel) di sela Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM dan Peraturan Pelaksanaannya di Hotel Aryaduta, Selasa (14/4).

Baca Juga:  Medco E&P-SKK Migas Gelar Pelatihan Industri Migas dan Transformasi Digital Media Massa

Roberto mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), pihaknya mulai memaparkan program pembinaan dan pengawasan terhadap LKM, di antaranya melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk pembenahan sistem LKM yang ada saat ini.

Dalam peraturan OJK disebutkan bahwa sebelum menjalankan kegiatan usahanya, LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK. Bentuk badan hukum LKM bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas (PT).

Baca Juga:  Penukaran Uang Capai Rp4,8 M/Hari

“Untuk PT, sahamnya paling sedikit 60 persen wajib dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. Sedangkan sisanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan atau koperasi. Untuk kepemilikan WNI atas saham PT dimaksud 20 persen,” katanya.

Roberto menyebutkan, hingga Desember 2014, tercatat ada sebanyak 637.838 LKM yang tersebar di seluruh Indonesia dan OJK mendata ada sekitar 19.334 LKM yang belum berbadan hukum. Sementara di Sumsel saat ini terdeteksi ada sekitar 600 LKM yang belum berbadan hukum.#pit

Komentar Anda
Loading...