Alex Akan Terbitkan Pergub Terkait Batu Akik

7

Palembang, BP

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengaku akan mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub) agar seluruh SKPD dan jajarannya wajib memakai cincin batu akik asal Sumsel dan  tidak boleh menggunakan batu akik buatan di luar Sumsel. Hal ini berlaku untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumsel termasuk forum SKPD.

Gubernur mengaku kalau pergub tersebut akan keluar sehari atau dua hari ke depan. “Nanti di KTT Asia Afrika di Bandung  yang akan dihadiri 30 kepala negara, dan ratusan peserta yang akan mengikuti KTT Asia Afrika ke-50, seluruh perserta oleh Walikota Bandung diberikan cinderamata cincin batu akik bagi pria, dan mengambil  batu akik dari Baturaja,” kata Alex dalam rapat paripurna di DPRD Sumsel, Senin (6/4).

Baca Juga:  PGK Sumsel Santuni Anak-Anak  Panti Asuhan

Apalagi PNS di Sumsel, menurut Alex, jumlahnya 7.000 orang. Jika tiap 3 bulan sekali seorang PNS mengganti batu akiknya maka akan menguntungkan pengrajin dan UKM batu akik.

“Mulai hari ini diberlakukan kewajiban PNS menggunakan batu akik di Sumsel,” kata Alex, yang mengaku sempat lupa menggunakan cincin batu akik.

Dikatakan Alex, orang  Bandung bangga menggunakan batu akik asal Sumsel. Sebab itu, warga Sumsel harus bangga menggunakan batu akik yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang, pengrajin, dan UKM batu akik .

“Pergub ini ada sanksinya, kalau tidak mengikuti Pergub ini akan dikucilkan dari pergaulan dan dalam Pergub tersebut sedang ditimbang-timbang setiap tiga bulan batu akik harus diganti dan jangan cuma beli sekali seumur hidup, bagi yang mampu beli yang mahal. Kecik caro kecik dan besak caro besar, yang buntu ada yang murah yang harganya Rp10 ribu-15 ribu, kalu buntu nian minta dengan gubernur,” katanya.

Baca Juga:  Disdikbud Lubuklinggau Terbaik Kedua Se Provinsi Sumsel Terkait Pelayanan Prima dari Ombudsman RI

Selain baturaja, di Muratara menurut Alex, dirinya sudah menginstruksikan kepada Plt Bupati Muratara untuk menyetop penjualan batu akik bentuk bongkahan kepada orang asing, karena batu akik tersebut harus diasah di Sumsel agar mendapatkan nilai tambah. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel Ir Permana pun sudah akan mengatur tentang tata cara penjualan bongkahan batu akik, yang tidak boleh dijual dalam bentuk bongkahan (baca juga hal 13).

Baca Juga:  Panwaslu Palembang Ajukan Usulkan Rp36 Miliar Untuk Pengawasan Pilkada Palembang

“Termasuk wartawan harus wajib menggunakan cincin batu akik, bagi yang idag tebeli minta dengan aku,” kata Gubernur. Anggota DPRD Sumsel Eddy Riyanto mendukung upaya Gubernur Sumsel mewajibkan PNS Sumsel untuk menggunakan cincin batu akik.

“Dari jauh hari kita sudah minta Pemprov Sumsel dan alhamdulilah di realisasikan oleh pak Gubernur Sumsel, kalau bisa batu Sumsel yang lagi booming harus dijadikan souvenir,” katanya.
Selain itu, dia minta atlet dari luar negeri yang bermain di Sumsel diantaranya seperti di Asian Games 2018 nanti mendapatkan batu cincin dari Sumsel sebagai souvenir dan ini merupakan kebanggaan bagi masyarakat Sumsel. #osk

Komentar Anda
Loading...