Kecamatan Belum Layak Layani Administrasi Terpadu
Palembang, BP
Kelengkapan infrastruktur penunjang sesuai standart yang berlaku di Kantor Camat Kota Palembang untuk menjalankan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) hingga saat ini masih belum sesuai dengan kriteria yang diharapkan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Palembang Edwin Effendy mengatakan 15 Kantor Camat dari 16 yang ada masih belum ada yang memenuhi standar penerapan Paten. Terutama untuk infrastruktur hingga saat ini belum ada perbaikan signifikan karena dana belum dicairkan.
“Hampir seluruh Kantor Camat yang belum standart. Baru Kantor Camat Seberang Ulu (SU) I saja yang sudah menerapkan Paten. Masalahnya karena infrastruktur penunjang yang belum memenuhi standart pelayanan. Dana perbaikan juga belum cair,” ucapnya kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut dia, soal dana tinggal menunggu proses pencairan, namun pihaknya optimis penerapan Paten dapat diterapkan di seluruh Kantor Camat di Kota Palembang tahun ini juga. Sehingga nantinya dapat mempermudah pengurusan izin maupun pelayanan lainnya di setiap Kantor Camat.
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang saat ini sudah mempersiapkan proses pelimpahan pengurusan izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Setelah infrastruktur penunjang selesai baru nantinya pelimpahan wewenang ini dijalankan sesuai dengan prosedur pelayanan.
Seperti diketahui baru Kecamatan Seberang Ulu (SU) I saja yang menerapkan Paten sejak September tahun 2014 yang lalu. Sebelum menerapkan sistem pelayanan Kantor Camat harus memperbaiki tata ruang pelayanan seperti loket, ruang tunggu, dan lainnya. Setelah itu barulah fasilitas penunjang dalam sistem pelayanan seperti perangkat komputer dan program dipersiapkan.
Mengenai besar anggaran yang Edwin tidak mau menyebutkan nominal, tiap kecamatan menurut dia menggunakan anggaran perbaikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ruang di Kantor Camat itu sendiri. Jika lokasi kecil otomatis akan dibuka lebih besar agar pelayanan juga maksimal.
“Anggaran disesuaikan lokasi di Kantor Camat, pastinya besaran anggaran perbaikan berbeda-beda sesuai kebutuhan. Namun tidak sedikit pula kantor kecamatan yang harus pembenahan total yang dimulai dari nol,” kata dia.
Selain perbaikan secara fisik menurut dia, dipersiapkan juga petugas pelayanan. Petugas nantinya akan berasal dari kecamatan yang diberi pelatihan. “Nantinya beberapa jenis perizinan yang biasanya diurus di KPPT bisa dilakukan di Kantor Camat, sehingga lebih dekat dengan lokasi masyarakat,” tukas dia.
Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Shinta Raharja terkait hal ini membenarkan jika persiapan yang dilakukan Pemko Palembang ini bisa dilakukan di semua kantor terpadu di kecamatan. Hanya saja menurut dia soal infrastruktur fisik di Kantor Camat bukanlah hal yang menjadi prioritas penunjang yang utama.
“Sebenarnya kalau perbaikan fisik gedung bukanlah yang menjadi prioritas utama dalam penerapan program ini. Justru sistem dan pelayanan kepada masyarakat lah yang harus dikedepankan,” katanya.
Dalam hal melayani masyarakat bukan dilihat dari seberapa mewah gedung yang berdiri. Asal sesuai dan tingkat kenyamanan memenuhi standart dan tidak berlebihan maka tinggal penerapan sistem pelayanan lah yang menjadi sasaran utama pemerintah.
Soal dana perbaikan kantor camatmenurut Shinta tinggal menunggu proses pengajuan, jika hingga saat ini belum alokasi dana maka untuk perbaikan infrastruktur, maka belum bisa dicairkan. #ren