Ratusan Petani Geruduk PT MBI
Sekayu, BP
Aksi para petani dari Desa Bukit Selabu, Desa Bukit Sejahtera, Desa Bukit Pangkuasan, Kecamatan Batang Hari Leko, Desa Loka Jaya serta Desa Mekar Sar,i Kecamatan Keluang, digelar sekitar pukul 08.00, di halaman Kantor PT MBI Sei Selabu Estate, Kecamatan Batang Hari Leko, Rabu ( 1/4).
“Kita sudah tunaikan kewajiban yakni membayar kredit lahan plasma hingga lunas, bahkan sudah banyak para petani yang lunas sejak sekitar tahun 2000 an. Namun, sampai sekarang belum ada satupun petani yang menerima sertifikat plasma,” ujar Kepala Koperasi Unit Desa (KUD) Bukit Selabu, H Sudarman.
Awalnya, lanjut dia, perkebunan tersebut dibuka pada 1991, dalam perjanjian ditentukan 60% inti dan 40% plasma. Khusus untuk plasma dibagi menjadi dua 20% untuk trans lokal dan 20% untuk trans umum. Selanjutnya pada 1996 lahan plasma diserahkan kepada petani dengan cara membayar kredit untuk pelunasan. “Janji perusahaan itu tahun 2006 sudah selesai, namun buktinya tidak, kita sudah sering lakukan mediasi, bahkan ke DPRD dan Pemkab Muba namun PT MBI selalu ingkar janji,” kata dia.
Hal senada juga dikatakan Suparlan, petani sawit asal Desa Bukit Selabu ini menuturkan, bahwa PT MBI selama ini tidak memiliki itikad baik. Sebab, banyak petani yang sudah melunasi kredit tidak kunjung mendapatkan haknya yakni sertifikat lahan plasma. “Pohon sawit sudah hampit tumbang, kiita tidak kunjung mendapatkan sertifikat. Katanya sertifikat sudah diurus, namun sampai sekarang tidak selesai,” tutur dia.
Sementara itu, Kepada Desa Bukit Selabu, Agus Salim menambahkan, bahwa pihaknya telah menawarkan kepada PT MBI untuk membuat sertifikat bersama-sama, namun hal tersebut tidak digubris.
“Setahu kita, permasalahan belum dikeluarkannya sertifikat lahan plasma itu karena pihak perusahaan belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke BPN. Padahal apa sulitnya membayar, kalau biayanya besar itu tanggungjawab perusahaan, masalah ini sudah terjadi belasan tahun,” beber dia.
Menanggapi tuntutan para petani tersebut, BM dan Legal Manager PT MBI, Andri Susano mengatakan, bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan bersama para petani dan disaksikan oleh para Kepala Desa.
Dimana dalam kesepakatan tersebut tercantum bahwa paling lambat 13 April pihaknya akan merealisasikan tuntutan para petani plasma binaan PT MBI yakni menyerahkan 213 sertifikat melalaui Kades dan KUD. Serta menyelesaikan penerbitan sisa sertifikat lainnya paling lambat akhir 2015.
“Jika tidak dipenuhi management mempersilahkan petani plasma untuk melaksanakan demonstrasi kembali, dan management PT MBI bersedia untuk memberhentikan sementara seluruh kegiatan di wilayah Kebun Sungai Selabu, Kebun Sungai Jarum, dan PKS sampai petani plasma menerima haknya berupa sertifikat,” tandas dia.arf