Dewan Bakal Panggil Plt Bupati OKU

16

 
Baturaja, BP
Terkait keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Nomor 821/122/KPTS/IV: 2015 tentang pencabutan SK Bupati OKU Nomor 821/109/KPTS/ IV:2015 perihal pemindahan, pemberhentian jabatan PNS di lingkungan Pemkab OKU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU bakal memanggil Plt Bupati OKU Drs H Kuryana Azis.

“Kita akan panggil Bupati OKU guna meminta klarifikasi terkait pembatalan mutasi 38 pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu (23/3). Ini ada apa. Kok seorang Bupati bisa seperti itu. Pemerintahan ini seperti dianggapnya main-main saja,” ungkap Ketua DPRD OKU Drs Johan Anuar SH MM saat dikonfirmasi Rabu (1/4).

Baca Juga:  PKK OKU Gelar Baksos Sunatan Massal

Dikatakan Johan, selain bakal melakukan pemanggilan terhadap Bupati, pihaknya juga meminta Herizal Amri, untuk tidak dulu masuk kantor sebelum masalah ini jelas. “Kita tidak akan terima Sekwan kembali kesini sebelum masalah Ini jelas” ungkap Johan,

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), H Kuryana Azis, secara mengejutkan membatalkan mutasi 38 pejabat eselon II, III dan IV yang dilakukan secara tertutup pada 23 Maret 2015 lalu di ruang Abdi Praja Pemkab OKU.

Baca Juga:  Perempuan Mesti Melek Politik

Dalam SK tersebut, Herizal Amri Sekwan yang lama digeser menjadi staf Ahli Bidang Pembangunan. Posisi Sekwan digantikan oleh, Akhmad Djunaidi yang sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). # her

Komentar Anda
Loading...