Sekolah Internasional Harapan Dibongkar Sebagian
Setelah sempat ditunda dari batas waktu pembongkaran 19 Maret 2015 lalu, Sekolah Internasional Harapan (SIH) di Jalan Soekarno Hatta dan Hotel De’Premium akhirnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Hanya saja, pemilik tidak membongkar semua bagian bangunan. Sehingga tetap melanggar perizinan bangunan.
Palembang, BP
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Palembang Tatang Dukadireja melalui Kabid Perlindungan Masyarakat Dedi Harapan mengatakan pihaknya sudah menyurati pemilik untuk melakukan pembongkaran melalui surat peringatan pertama dalam waktu 3×24 jam.
“Sudah kami imbau melalui surat peringatan pertama namun pembongkaran masih tidak sesuai. Bangunan yang seharusnya dibongkar semuanya namun baru sebagian saja yang dibongkar, seperti lantai ATM Center, kantin belum sama sekali dilakukan pembongkaran,” katanya, Kamis (26/3).
Menurut kajian pihaknya, pembongkaran yang dilakukan pemilik saat ini masih tidak sesuai janji pemilik untuk membongkar semua. Apalagi bangunan di atas sungai sudah jelas tidak diperbolehkan. Aliran air sungai akan terganggu ketika lantai bangunan masih berdiri.
“Jika dimaksudkan bangunan di atas sungai itu agar aliran sungai tidak terganggu maka percuma saja kalau pemilik membongkar dinding namun tidak membongkar lantai, harusnya dibongkar semua. Jika pemilik tidak mau maka pemerintah yang akan membongkar,” tegas dia.
Saat ini, dikatakan Dedi, pihaknya akan tetap melanjutkan prosedur peringatan berikutnya yakni surat peringatan ke dua 3×24 jam dan surat dari Walikota Palembang 7×24 jam. Jika pembongkaran tidak kunjung selesai maka pemerintah akan mengeksekusi sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Soal bangunan hotel De’Premium, menurut Dedy prosedur eksekusi cukup panjang mengingat tidak didirikan di atas sungai dan pemilik masih bisa urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum surat pembongkaran paksa masuk ke pihaknya.
“Jika memang surat rekomendasi pembongkaran sudah masuk tetap eksekusi, namun untuk sementara ini baru bangunan yang berada di atas sungai yang sudah mendapat rekomendasi pembongkaran,” jelas dia.
Seperti yang tampak di lokasi, bagian bangunan sudah dibongkar pemilik, hanya saja masih ada bagian bangunan seperti lantai yang belum dibongkar. Bangunan milik Yayasan SIH ini menutupi saluran air yang mengalir ke Sungai Lambidaro.
Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Palembang Isnaini Madani menjelaskan, selain bangunan ATM tersebut, banyak kesalahan yang dilakukan pihak yayasan. Pembangunan SIH, Sekolah Tinggi Widya Dharma, Hotel De’Premium, dan gedung serbaguna lainnya juga tidak memiliki izin yang sesuai.
“Untuk sekolahnya sendiri memang memiliki izin, tetapi hanya dua lantai, sedangkan sekarang sudah dibangun menjadi delapan lantai, jadi seharusnya izin bangunan diperbaiki,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya sangat menunggu itikad baik pihak yayasan yang mungkin akan memperbaiki izin. Hanya saja, bangunan ATM yang melanggar karena dibangun di atas aliran sungai, akan tetap dibongkar tanpa toleransi.
“Kami juga tidak akan mempersulit perizinan, asalkan semua aturan tentang fisik pembangunan dipenuhi sehingga keamanannya pun dapat terjamin, jika memang petugas kami ada yang bermain, silahkan laporkan,” ucap Isnaini.
Seperti diketahui, saat tinjauan Pemerintah Kota Palembang pemilik tidak mau berkomentar dengan awak media. Pemilik hanya berkata dengan nada kesal jika bangunannya tidak menyebabkan banjir. Oren