Penghibah Tanah Untuk MAN Minta Kejelasan

43

Tebingtinggi, BP

Para ahli waris, tanah yang sudah menghibahkan tanahnya, meminta perhatian pemerintah, karena perjanjian hibah tidak sesuai dengan perjanjian awal. Sebelumnya, tanah dihibahkan untuk bangunan Madrasah Aliyah swasta, nyata kini madrasah tersebut diubah status negeri oleh Kemenag RI.

Pihak penghibah tanah meminta kejelasan tanah yang dihibahkan untuk yayasan Al Iklas, karena saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal.

Menurut Jon, salah seorang  anak penghibah tanah,  sebenarnya pihaknya tidak ingin menghentikan proses belajar mengajar yang tengah berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) Tebingtinggi.  Apalagi, hal ini dilakukan di tengah-tengah berlangsungnya ujian praktik.

“Sebenarnya di dalam hati kami menangis menutup MAN ini di tengah-tengah ujian. Kasian kan mereka. Namun, ini terpaksa kami lakukan. Sebab, Pemerintah sendiri tampak menutup mata mengenai persoalan ini,” terang Jon.

Baca Juga:  Ratu Dewa Jajaki Kerja Sama dengan Kedutaan Belanda untuk Penanganan Banjir Palembang

Dilanjutkannya, menurut kesepakatan sebelumnya, hibah tanah hanya dilakukan kepada pihak Yayasan Al Ikhlas yang waktu itu hendak mendirikan Mandrasah Aliyah Swasta. Namun, sambungnya, tiba-tiba saja MAS (Madrasah Aliyah Swasta) Al Ikhlas diambil alih oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan kemudian diberi status negeri. Yang demikian ini, kata Jon, tentu telah mengangkangi kesepakatan hibah.

“Hibah tanah ini kan ditujukan bagi Yayasan Al Ikhlas untuk keperluan mendirikan MAS. Sekarang kan MAS Al Ikhlas sudah tidak ada lagi, jadi otomatis tanah hibah ini dikembalikan kepada pihak penghibah. Jika ingin mendirikan MAN di tanah ini, harusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu, jangan main oper saja dari Yayasan ke Pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga:  Judul: SIGUNTANG Resmi Diluncurkan, Pemprov Sumsel Perkuat Digitalisasi dan Kepatuhan Pajak Kendaraan Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, resmi meluncurkan Sistem Informasi Penagihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terintegrasi (SIGUNTANG) dalam rangkaian kegiatan Capacity Building dan Coaching Clinic Pengisian Evaluasi Kinerja TP2DD se-Sumatera Selatan Tahun 2026 di Hotel Excelton, Selasa (7/4/2026) pagi. Dalam sambutannya, Herman Deru mengapresiasi hadirnya inovasi berbasis teknologi yang dinilai lebih humanis dalam sistem penagihan pajak kendaraan bermotor. Ia menjelaskan, metode penagihan pajak telah mengalami perkembangan signifikan, mulai dari razia pada era 1990-an, pemberitahuan melalui pos, hingga kini memanfaatkan sistem digital. Menurutnya, aplikasi SIGUNTANG tidak hanya berorientasi pada penghargaan, tetapi lebih pada peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan wajib pajak. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang tepat dalam membangun kesadaran masyarakat, termasuk melalui “tekanan psikologis” yang positif agar masyarakat lebih disiplin membayar pajak. Seiring dengan modernisasi sistem, Gubernur mengingatkan bahwa masyarakat akan menuntut pelayanan yang semakin baik. Oleh karena itu, ia meminta seluruh petugas meningkatkan kompetensi, memahami hak dan kewajiban, serta aktif mengikuti coaching clinic sebagai bagian dari penguatan kapasitas. Saat ini, jumlah kendaraan di Sumatera Selatan mencapai sekitar 4 juta unit, didominasi sepeda motor. Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih berada di kisaran 40 persen. Untuk itu, keterlibatan pemerintah kabupaten/kota menjadi sangat penting, mengingat porsi penerimaan terbesar berada di daerah tersebut. Herman Deru juga menegaskan pentingnya validitas data sebagai dasar penerapan kebijakan reward dan punishment bagi wajib pajak. Ia menyebut sektor Pajak Kendaraan Bermotor sebagai salah satu andalan pendapatan daerah yang membutuhkan sinergi seluruh pihak. Sementara itu, Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, melaporkan bahwa Pemprov Sumsel telah meraih sejumlah penghargaan TP2DD, di antaranya Provinsi Terbaik II Wilayah Sumatera dan Rookie of The Year pada 2024, serta Provinsi Terbaik I Wilayah Sumatera pada 2025 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Ia menjelaskan, kegiatan capacity building dan coaching clinic bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta kualitas pengelolaan dan pelaporan kinerja TP2DD di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari percepatan digitalisasi daerah, Pemprov Sumsel melalui Bapenda menghadirkan SIGUNTANG sebagai instrumen utama dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak sekaligus memperkuat basis data kendaraan. Aplikasi ini berbasis web dan mobile, memungkinkan petugas melakukan pemindaian pelat nomor kendaraan di lapangan. Data kendaraan dapat langsung teridentifikasi untuk mengetahui status pajak. Jika ditemukan kendaraan yang menunggak atau mendekati jatuh tempo, petugas akan memberikan penandaan (hang tag) sebagai bentuk pemberitahuan kepada wajib pajak. Pada masa uji coba sejak 1 Januari hingga 17 Maret 2026, SIGUNTANG berhasil mendata 989 unit kendaraan dengan potensi Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp673.487.723. Dari jumlah tersebut, sebanyak 430 unit kendaraan atau 43,47 persen telah melakukan pembayaran dengan realisasi penerimaan sebesar Rp183.820.930. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan, Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan, kepala BPKAD dan Bapenda kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, serta pimpinan cabang Bank Sumsel Babel. Dengan peluncuran SIGUNTANG, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan optimistis dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat basis data perpajakan kendaraan, serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.

Karena itu, lanjutnya, jika pemerintah tetap menginginkan MAN berdiri di tanah hibah itu, pihaknya sebagai penghibah mengizinkan dengan dua opsi tuntutan. Pertama, jelas Jon, pihaknya menginginkan agar sejumlah orang dari keluarga penghibah,  yang bekerja di MAN, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua Kemenag harus mengganti rugi tanah jika masih menginginkan tanah tersebut dijadikan sebagai lokasi MAN.

Baca Juga:  8 Ranperda Bakal Di Bahas dalam Propemperda Tahun 2025 di DPRD Sumsel

“Diangkat sebagai PNS sesuai dengan jalur atau ijazah. Kedua, tanah ini harus dibeli. Kalau kemarin kami buka seharga Rp1 miliar, dengan luas lahan yang digunakan sebagai lokasi bangunan MAN lebih kurang satu hektar,” paparnya.

Sementara itu, Camat Tebing Tinggi Leo Efriansah mengatakan,  agar pihak keluarga penghibah untuk menahan diri dan membiarkan sementara waktu proses kegiatan belajar mengajar di bangunan MAN tetap berjalan sebagaimana biasa seiring dengan upaya penyelesaian.

“Saya mewakili Bupati Empat Lawang tidak bisa langsung memutuskan mengenai perkara ini. Sebab, mengenai MAN ini jalurnya langsung ke Pusat, yakni Kemenag, bukan Pemerintah Daerah,” imbuh  Leo. #tom

Komentar Anda
Loading...