Penghibah Tanah Untuk MAN Minta Kejelasan

31

Tebingtinggi, BP

Para ahli waris, tanah yang sudah menghibahkan tanahnya, meminta perhatian pemerintah, karena perjanjian hibah tidak sesuai dengan perjanjian awal. Sebelumnya, tanah dihibahkan untuk bangunan Madrasah Aliyah swasta, nyata kini madrasah tersebut diubah status negeri oleh Kemenag RI.

Pihak penghibah tanah meminta kejelasan tanah yang dihibahkan untuk yayasan Al Iklas, karena saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal.

Menurut Jon, salah seorang  anak penghibah tanah,  sebenarnya pihaknya tidak ingin menghentikan proses belajar mengajar yang tengah berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) Tebingtinggi.  Apalagi, hal ini dilakukan di tengah-tengah berlangsungnya ujian praktik.

“Sebenarnya di dalam hati kami menangis menutup MAN ini di tengah-tengah ujian. Kasian kan mereka. Namun, ini terpaksa kami lakukan. Sebab, Pemerintah sendiri tampak menutup mata mengenai persoalan ini,” terang Jon.

Baca Juga:  Barantin Pastikan Pemenuhan Standar Ekspor Teh asal Sumsel

Dilanjutkannya, menurut kesepakatan sebelumnya, hibah tanah hanya dilakukan kepada pihak Yayasan Al Ikhlas yang waktu itu hendak mendirikan Mandrasah Aliyah Swasta. Namun, sambungnya, tiba-tiba saja MAS (Madrasah Aliyah Swasta) Al Ikhlas diambil alih oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan kemudian diberi status negeri. Yang demikian ini, kata Jon, tentu telah mengangkangi kesepakatan hibah.

“Hibah tanah ini kan ditujukan bagi Yayasan Al Ikhlas untuk keperluan mendirikan MAS. Sekarang kan MAS Al Ikhlas sudah tidak ada lagi, jadi otomatis tanah hibah ini dikembalikan kepada pihak penghibah. Jika ingin mendirikan MAN di tanah ini, harusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu, jangan main oper saja dari Yayasan ke Pemerintah,” tuturnya.

Baca Juga:  Ciptakan Pengusaha Digital, Awal September Universitas PGRI Buka Prodi Bisnis Digital

Karena itu, lanjutnya, jika pemerintah tetap menginginkan MAN berdiri di tanah hibah itu, pihaknya sebagai penghibah mengizinkan dengan dua opsi tuntutan. Pertama, jelas Jon, pihaknya menginginkan agar sejumlah orang dari keluarga penghibah,  yang bekerja di MAN, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua Kemenag harus mengganti rugi tanah jika masih menginginkan tanah tersebut dijadikan sebagai lokasi MAN.

Baca Juga:  SMAN 6 Raih Top Keenam Sekolah Tahun 2021 Se-Kota Palembang

“Diangkat sebagai PNS sesuai dengan jalur atau ijazah. Kedua, tanah ini harus dibeli. Kalau kemarin kami buka seharga Rp1 miliar, dengan luas lahan yang digunakan sebagai lokasi bangunan MAN lebih kurang satu hektar,” paparnya.

Sementara itu, Camat Tebing Tinggi Leo Efriansah mengatakan,  agar pihak keluarga penghibah untuk menahan diri dan membiarkan sementara waktu proses kegiatan belajar mengajar di bangunan MAN tetap berjalan sebagaimana biasa seiring dengan upaya penyelesaian.

“Saya mewakili Bupati Empat Lawang tidak bisa langsung memutuskan mengenai perkara ini. Sebab, mengenai MAN ini jalurnya langsung ke Pusat, yakni Kemenag, bukan Pemerintah Daerah,” imbuh  Leo. #tom

Komentar Anda
Loading...