Efektifkan Penggunaan Anggaran
Palembang, BP
Dicoretnya alokasi penggunaan dana hibah yang dianggarkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Dalam Negeri membuat pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengantisipasi hal tersebut dengan berupaya untuk lebih mengefektifkan penggunaan anggaran di kabupaten/kota, agar tumpang tindih anggaran yang diwacanakan tertuang dalam sebuah peraturan daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel Laonma Pl Tobing didampingi Karo Kesra Sumsel, Richard Cahyadi.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak Irjen Kemendagri yaitu inspektur wilayah yang membawahi Sumsel terkait hal ini dimana point pentingnya jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan tentang apa yang dibiayai pemprov dan kabupaten/kota itu sendiri tentang pembiayaan haji.
“Jadi memang harus ada persamaan persepsi terkait ini, jangan sampai tumpang tindih antara provinsi dengan kabupaten/kota yang membiayai komponen-komponen haji itu. Ini harus jadi perhatian kita bersama dimana untuk transportasi dan akomodasi itu sebenarnya tidak boleh kita bantu karena sudah include didalam Ongkos Naik Haji (ONH) itu sendiri,” katanya usai rapat bersama Kabag Kesra se-Sumsel di Bina Praja, Selasa (12/3).
Kedepan harus ada ruang-ruang tersendiri dimana pokok-pokok pemisah antara kabupaten/kota dan provinsi. “Jadi yang dilakukan ini sifatnya memberikan bantuan kepada jemaah haji, dengan kata lain mensubsidi. Namun pemberian bantuan itu sendiri harus diluar apa yang sudah ditanggung ONH. Begitu juga untuk mekanismenya, kalau sudah dianggarkan kabupaten/kota maka provinsi tak akan memberikan lagi. Sebaliknya provinsi akan membiayai jika kabupaten/kota tidak menganggarkannya,” jelas Laonma.
Pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap anggaran APBD kabupaten/kota di Sumsel dan menemui adanya daerah yang menganggarkan hibah sama dengan include ONH itu sendiri. “Kalau ada dua sumber pembiayaan pada titik yang sama maka disitu ada pemborosan. Memang ini kebijakan kepala daerah namun perlu ada antisipasi hal-hal kedepannya mengingat saat ini sudah terlihat arah pemborosan anggaran itu sendiri,” kata Laonma.
Solusinya, sambung Laonma, harus dibuatkan suatu MoU terkait ini untuk memperjelas mekanismenya dan porsi masing-masing. “Di embarkasi Palembang ini ‘kan tidak hanya dari Sumsel, jadi ada juga dari provinsi lain seperti Bangka Belitung. Nah kedepan bagaimana harus jelas, mungkin kita akan membiayai yang jemaah asal Sumsel saja. Perlu buat suatu kesepakatan yang bentuknya mirip-mirip dengan program sekolah gratis,” ujarnya.
Kalau MoU ataupun peraturan gubernur sudah ada maka kedepan tidak mungkin ada lagi sharing yang tumpang tindih. “Porsi sharing ini akan diatur, melalui sebuah dasar hukum bahwa program ini memang sejak 2009 di Sumsel dan 2002 di Muba. Makanya akan dibuatkan Pergub dan MoU kabupaten/kota untuk mengakomodir sharing dana itu sendiri,” jelasnya.
Hal tersebut sebagai upaya kedepan agar jangan timbul persoalan baru tentang bagaimana ada sikap bersama sehingga tidak masuk jerat hukum karena faktor ketidaksengajaan. “Karena implementasinya ini memang ada potensi masalah. Memang otonom, tapi persoalan ini harus kita sepakati seperti apa pengikatannya untuk sama-sama dipertanggungjawabkan pada saat di audit,” katanya. #bel