Pelanggan PLN Wajib Miliki Sertifikat Listrik
Palembang, BP
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mewajibkan bagi seluruh pelanggannya untuk segera mengantungi Sertifikat Laik Operasi (SLO) terhadap instalasi tegangan rendah (TR) per 11 Februari 2014. Kebijakan ini diterapkan karena seringnya terjadi gangguan instalasi listrik pada sekitar 47% pelanggan dari total keseluruhan yang merugikan pelanggan maupun PT PLN, diantaranya kebakaran.
Kepala Bagian Teknik Operasi Niaga dan Manajemen Mutu Konsuil Palembang Effendi Jaffar mengatakan, SLO merupakan salah satu penerapan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang sebenarnya sudah lama ditetapkan. Pembuatan SLO sendiri dapat dilakukan di sejumlah lembaga, salah satunya Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik (Konsuil).
“Kebijakannya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, tetapi yang namanya kebijakan memang belum semua masyarakat dapat menjalankannya, tujuannya untuk meminimalisir gangguan pada instalasi listrik,” katanya.
Untuk mendapatkan SLO ini, pelanggan harus mengisi formulir terlebih dahulu dengan menyertakan fotokopi KTP, uang pemeriksaan sesuai besaran daya listrik, serta gambar denah instalasi listrik di rumah. Gambar denah ini biasanya dikeluarkan asosiasi resmi yang melakukan instalasi listrik di rumah pelanggan.
Dikatakannya, dengan adanya SLO ini, bangunan tersebut dianggap layak oleh PT PLN untuk terus dialiri listrik. Meski begitu, pihaknya tidak menjamin tidak akan terjadi kebakaran di bangunan tersebut. “Yang dapat memastikan bangunan tersebut tidak akan terbakar hanya pihak labfor kepolisian. Namun, dengan SLO ini kami dapat menyatakan bangunan tersebut memiliki instalasi listrik yang aman,” jelasnya.
Ditambahkannya, bagi pelanggan yang ternyata setelah pemeriksaan dinyatakan instalasi listriknya tidak aman, maka mereka tidak akan mendapatkan SLO. Konsuil dan PT PLN akan merekomendasikan pelanggan tersebut memperbaiki instalasi listriknya terlebih dulu. “Selanjutnya, baru mendaftarkan diri kembali untuk mendapatkan SLO dan tim Konsuil akan memeriksanya kembali,” sambungnya.
Ada beberapa kriteria instalasi listrik yang dinyatakan aman, di antaranya posisi saklar, serta ketebalan standar kabel yang digunakan. “Jika yang standar 2,5 mm dan ternyata yang terpasang hanya 1,5 mm tentunya ini tidak standar. Kami menyarankan untuk segera diganti,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikat ini berlaku selama 15 tahun dan harus diganti jika masa berlakunya sudah habis. Hal ini dikarenakan dalam masa tersebut bisa saja terjadi perubahan kriteria dan kerusakan pada instalasi listrik dibangunan yang sebelumnya sudah bersertifikat.
“Untuk tahun 2013, hanya 15 ribu pelanggan saja dari ratusan ribu pelanggan di wilayah S2JB (Sumsel, Jambi, Bengkulu) yang mendaftarkan instalasi listriknya untuk mendapat sertifikat. Ditargetkan, ada sekitar 60 persen pelanggan yang akan mendaftarkan diri guna mendapatkan SLO di tahun ini. Setelah diwajibkannya, semoga masyarakat memahami tujuan diwajibkannya SLO ini,” katanya. #pit