Kriteria Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Oleh : Albar S Subari SH SU (Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan PEMBERDAYAAN  Masyarakat Hukum Adat mendukung Otonomi Daerah, memerlukan tiga kriteria unsur pokok yaitu a. Adanya Perda Kabupaten / kota yang memuat dua unsur pokok…