Wagub Cik Ujang Pimpin Rakor Pemanfaatan Jalan Pertamina untuk Angkutan Batu Bara di Sumsel

6

Palembang,BP- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang memimpin Rapat Koordinasi Kerja Sama Pemanfaatan Aset Jalan Pertamina untuk Kegiatan Angkutan Batu Bara di Sumsel, Selasa (13/10/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel tersebut membahas rencana pemanfaatan sejumlah ruas jalan inspeksi milik PT Pertamina di Kabupaten Lahat sebagai alternatif jalur angkutan batu bara menuju pelabuhan di kawasan Muara Lematang.

Dalam arahannya, Cik Ujang mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel terus mendorong penyediaan jalan khusus angkutan batu bara sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumsel agar aktivitas angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan umum.

“Alhamdulillah, pembangunan jalan khusus angkutan batu bara sudah berjalan dan terkoneksi. Dalam hal ini, Pemprov Sumsel akan menjembatani upaya pemanfaatan akses jalan Pertamina agar dapat mendukung kebijakan tersebut,” ujar Cik Ujang.

Baca Juga:  Ketua MPR Dorong Pemerintah dan DPR RI Selesaikan RUU Etika Penyelenggara Negara

Ia menegaskan, Pemprov Sumsel mendukung rencana pemanfaatan jalan Pertamina sebagai alternatif akses angkutan batu bara. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku karena jalan tersebut merupakan aset badan usaha milik negara (BUMN).

“Kami mohon dukungan dan kerja sama Pertamina untuk membantu mewujudkan instruksi Gubernur terkait angkutan batu bara yang tidak boleh lagi menggunakan jalan umum. Kami mendukung rencana ini, tetapi seluruh prosesnya harus sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriadi, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari upaya menyinkronkan rencana Pemprov Sumsel dalam memfasilitasi pemanfaatan ruas jalan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perusahaan jasa angkutan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Lahat.

Ruas jalan tersebut direncanakan menjadi salah satu alternatif jalur untuk mengangkut batu bara dari sejumlah wilayah pertambangan menuju pelabuhan di kawasan Muara Lematang. Namun, karena jalan yang dimaksud merupakan jalan inspeksi yang dioperasikan Pertamina, diperlukan mekanisme dan koordinasi lebih lanjut agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Airlangga Sebut  Golkar Implementasikan  Politik Santun, Politik  Damai

Apriadi menambahkan, Pemprov Sumsel berperan memfasilitasi koordinasi antarpihak sekaligus memastikan rencana pemanfaatan aset tersebut berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kepentingan investasi dan kelancaran angkutan batu bara dapat dibahas secara terukur tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, Hendriansyah, menyampaikan bahwa sejumlah perusahaan batu bara telah melakukan survei dan pemetaan terhadap beberapa alternatif jalur yang berpotensi digunakan untuk kegiatan angkutan.

Menurutnya, pemilihan jalur perlu mempertimbangkan aspek keekonomian, kelayakan teknis, serta efektivitas akses menuju pelabuhan. Ia juga menyebutkan bahwa saat ini telah terdapat dua jalur utama yang dibangun menuju pelabuhan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Baca Juga:  Penetapan Gunawati Sebagai Tersangka Sah Menurut Hukum

Sementara itu, Head of Land Operation Zona 4 Pertamina, Gawang, menjelaskan bahwa sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lahat tersebut selama ini dioperasikan untuk mendukung kegiatan perusahaan, termasuk sebagai jalan inspeksi.

Terkait permohonan pemanfaatan jalan oleh sejumlah perusahaan batu bara, Gawang mengatakan Pertamina pada prinsipnya terbuka untuk membahas rencana tersebut lebih lanjut, sepanjang tidak mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Penggunaan jalan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan, terutama dari sisi dampak sosial dan keselamatan.

Meski demikian, keputusan mengenai boleh atau tidaknya pemanfaatan aset jalan tersebut tetap harus mengacu pada kewenangan pemerintah pusat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.#udi

Komentar Anda
Loading...