
Palembang,BP- Manaher, pemilik bengkel di Jalan Irigasi, Pakjo Ujung, Palembang, meminta perhatian Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kapolrestabes Palembang terkait proses hukum yang menjeratnya. Ia berharap ada kejelasan dan sinkronisasi penanganan perkara agar tidak berlarut-larut.
Menurutnya kejadian bermula pada tanggal 20 Agustus 2024 dirinya dihubungi pengelola travel Palembang-Jambi Roy ingin memperbaiki mobil truk fuso dan pukul 00.00 malam mobil truk isuzu datang ke bengkelnya lantaran truk itu habis kecelakaan sehingga rusak body bagian kiri, kaca depan pecah.
Berhubung malam dirinya bilang dengan yang mengantar truk , Roy dan Ramdani agar perhitungan perbaikan dilakukan esok hari lantaran hari sudah malam.
“ Belum sempat hitung biaya lalu tanggal 21 Agustus 2024 pukul 10.00 datang dua orang mengaku dari pihak leasing dan menanyakan truk tersebut, saya bilang mobil orang untuk perbaikan , “ katanya, Minggu (1/3/2026).
Lalu pihak leasing meminta dirinya menghubungi pemilik truk tersebut , dan korban mengaku dirinya tidak ada nomor HP pemilik truk dan yang dirinya tahu nomor pengantar truk tersebut Bernama Roy.
“ Lalu Roy yang aku telpon , lalu Roy datang ke Bengkel , saya jelaskan kepada Roy kalau ada pihak leasing datang karena mobil ini ada masalah nunggal kridit kurang lebih 10 bulan , untuk itu aku bilang tidak bisa menjelaskan karena yang punya kridit bukan kita tapi yang punya mobil lalu dihubungilah yang mengantar mobil satunya bersama Rm, Rm saat di telpon bilang akan ke bengkal karena belum ada motor lalu di tunggu dari jam 10.00 sampai jam 12.00 Rm tidak muncul ke bengkel kita,”katanya.
Lalu korban menghubungi kembali Rm dan mengatakan pihak leasing menunggunya namun jawaban Rm masih menunggu motor lalu di tunggu sampai jam 16.00 karena tidak datang maka dirinya meminta pihak leasing berkomunikasi dengan Rm.
“ Nah istri yang sempat denger pembicara pihak leasing dengan Rm di warung pempek sebelah itu, yang bilang segeralah ke bengkal, kalau tidak mobil ini di tarik, tariklah jawabnya (Rm) ,”katanya.
Dirinya sempat memberitahu juga dengan Rm kalau mobilnya ini akan ditarik leasing dengan mobil derek dan Rm minta dirinya memvideokan saat mobilnya tersebut di tarik.
“ Waktu itu tadinya ada dua orang leasing lalu nambah lagi orang leasingnya kurang lebih ada empat mobil dan kunci mobil itu ada dalam mobil itulah,”katanya.
Lalu mobil tersebut di Tarik leasing dan sempat dirinya poto dan videokan saat mobil tersebut ditarik leasing.
“ Dan aku sempat tanya pihak leasing , mereka bilang memang mobil tersebut di tarik ,”katanya.
Tahu-tahu dirinya di panggil pihak Polda Sumsel sebagai saksi dan untuk pemeriksaan di Polda Sumsel sudah selesai tapi setelah itu dirinya di panggil pihak Polrestabes Palembang sebagai terlapor kasus penggelapan mobil etrsebut karena di laporkan oleh orang yang tidak di kenal bernama Zk.
“ Harapan aku mohon karena kami ini kurang mengerti di bidang hukum , agar masalah saya ini tidak terbawa kemana-mana , cukup saya berikan kepada kuasa hukum saya (Misnan Hartono SH) dan saya minta Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang agar masalah ini tidak berlarut-larut, saya minta kejelasannya bahwa saya sebagai pengelola bengkel tidak ada sangkut pautnya dengan mobil itu dan tuduhan saya melakukan penggelapan mobil tersebut,”katanya.
Sedangkan kuasa hukum Manaher, Misnan Hartono SH menjelaskan kliennya menjadi saksi di Polda Sumsel berdasarkan laporan tanggal 21 Agustus 2024 bahwa ada indikasi tindak pidana perampasan sebagai dengan rumusan pasal 368 KUH Pidana dengan pelapor yaitu pemilik mobil truk tersebut bernama Rm dimana dalam laporannya mengaku mobilnya di rampas pihak debt collector.
“ Di Polda Sumsel, klien saya sebagai saksi dan proses pemeriksaan klien saya di Polda Sumsel sudah selesai, tiba-tiba tanggal 18 Februari 2026 , klien saya di panggil Polrestabes Palembang atas laporan Zk terkait pasal 486 KUH Pidana tentang penggelapan , tentu klien kami kaget, karena klien kami tidak merasa menggelapkan mobil tersebut, dan kami juga tidak pernah tahu bapak Zk, ternyata Zk adalah orangtua dari Rm yang melapor di Polda Sumsel sebelumnya terkait masalah perampasan kendaraan yang dilakukan pihak Debt Collector dari leasing,”katanya.
Agar masalah ini tidak berlarut-larut menurut Misnan pihaknya meminta agar pihak penyidik Polrestabes Palembang berkoordinasi kepada penyidik Polda Sumsel .
“ Kedua kita minta kepada Kapolda Sumsel melalui Dirreskrim Um Polda Sumsel segera menarik alat bukti mobil ini dan kalau memang Debt Collector ini ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan, supaya tidak berlarut-larut dan di Polrestabes Palembang juga surat mereka bisa mengacu kepada pak Rm di Polda Sumsel, jadi kita minta sebagai kuasa hukum agar ini menjadi terang benderang,”katanya.
Selain itu laporan Zk di Polrestabes Palembang terkait kliennya tidak tepat sasaran , karena kliennya adalah pemilik bengkel kecil , orang tidak mampu pemilik bengkel ini , jadi pelakunya kawan kawan debt collertor semestinya itu yang dilaporkan , tidak ada namanya rumusan penggelapan disini yang ada perampasan sesuai dengan laporan Rm di Polda Sumsel,”katanya.#udi