BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya, DPRD Palembang Minta Penarikan Menyeluruh dan Pemusnahan Terbuka

33
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli (BP/udi)

Palembang,BP- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat yang dilarang digunakan dalam kosmetik, di antaranya deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan mometason furoat.

Salah satu produk yang menjadi sorotan adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan. Produk tersebut masuk dalam daftar temuan BPOM dan dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena mengandung bahan berbahaya.

Menindaklanjuti rilis BPOM tersebut, Komisi IV DPRD Kota Palembang memanggil Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang dalam rapat bersama yang digelar Selasa (20/1/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menjelaskan bahwa rilis BPOM pada 2026 sejatinya merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

“Walaupun diumumkan pada 2026, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2025. Komisi IV DPRD Palembang juga sudah membahas dan menggelar sidang terkait produk ini pada tahun lalu,” ujarnya.

Ia menegaskan, produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti melanggar ketentuan karena mengandung bahan berbahaya, sehingga izin edarnya telah dicabut.

Baca Juga:  Dunia Digital Buat Bisnis Jadi Mudah

“Kami meminta jaminan dari BPOM agar seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat, bukan hanya satu merek, benar-benar disaring dan diawasi secara ketat sebelum dipasarkan,” kata politisi PKS tersebut.

Komisi IV DPRD Palembang juga meminta agar proses penarikan atau recall dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap produk yang masih beredar di pasaran, guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Tak hanya itu, DPRD Palembang bersama BPOM berencana menyaksikan langsung proses pemusnahan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Diperkirakan, sekitar 65 ribu item produk akan dimusnahkan secara massal.

“Insyaallah pemusnahan dilakukan secara terbuka. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” tegas Syaiful.

Ia juga mendorong BPOM untuk meningkatkan intensitas pengawasan serta pengambilan sampel terhadap produk kosmetik lain yang beredar di pasaran.

“Pengawasan terhadap bahan berbahaya dalam kosmetik harus diperketat. Ini murni demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti, SF., Apt., M.Sc, menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang tahun 2025. Dari pengawasan tersebut, BPOM menetapkan 26 produk untuk ditindaklanjuti.

“Terhadap produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, BPOM akan melakukan penarikan dan pemusnahan. Proses pemusnahan nantinya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tak Pakai Masker 26 Warga diamankan

Yani mengungkapkan, salah satu bahan berbahaya yang ditemukan adalah deksametason, yakni obat antiinflamasi yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan dokter dan dilarang keras dalam kosmetik bebas.

“Jika kosmetik terbukti mengandung bahan kimia obat yang dilarang, maka izin edarnya langsung dicabut dan produk tidak boleh lagi beredar,” tegasnya.

Selain penarikan dan pemusnahan, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, pemilik produk dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait dampak terhadap konsumen, Yani menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan resmi korban yang masuk ke BBPOM Palembang. Namun demikian, BPOM tetap memantau informasi yang beredar di media sosial sebagai bagian dari penguatan pengawasan.

BPOM juga mengimbau pelaku usaha kosmetik, khususnya di Sumatera Selatan dan Kota Palembang, agar mengutamakan aspek keamanan, mutu, dan legalitas produk.

“Pastikan seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi persyaratan. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Palembang untuk membahas langkah lanjutan terkait peredaran kosmetik berbahaya.

Baca Juga:  Dewan Kritisi Kebijakan Hutan Dirawat Masyarakat

“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan rapat hari ini. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan utama pengawasan obat dan makanan berada di Balai POM, termasuk pemeriksaan produk kosmetik,” ujarnya.

Meski demikian, Dinkes Palembang menegaskan akan tetap mendampingi Komisi IV DPRD Palembang, khususnya dari aspek perlindungan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus mendampingi. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat agar tidak menggunakan produk yang tidak memenuhi standar keamanan,” tegas dr. Fenty.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Kota Palembang telah melakukan pendataan terhadap sejumlah perusahaan kosmetik yang beroperasi di wilayahnya. Menurutnya, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tetap memiliki risiko kesehatan meskipun produk hanya digunakan secara topikal.

“Memang kosmetik tidak dikonsumsi, tetapi tetap dapat berdampak pada kesehatan. Efeknya bisa muncul meski tidak secara langsung seperti obat yang diminum,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dinkes Palembang akan merekomendasikan verifikasi lapangan bersama DPRD Palembang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), khususnya terkait perizinan klinik atau sarana usaha yang bersangkutan.#udi

Komentar Anda
Loading...