
Palembang,BP- Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI), Ariyanto, menegaskan bahwa apabila Pilkada tidak langsung benar-benar disetujui oleh eksekutif dan legislatif, maka hal tersebut sama saja dengan merampas hak masyarakat.
Menurutnya, berbagai dalil yang digunakan oleh partai-partai politik yang menghendaki Pilkada tidak langsung berpotensi menjadi bumerang di mata publik. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi telah secara jelas memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ariyanto menilai, dorongan sebagian partai politik untuk mengubah mekanisme Pilkada bukanlah demi kepentingan rakyat, melainkan akal bulus untuk memperkuat dan menambah kekuasaan. Hal itu dilakukan tanpa mempertimbangkan hak demokratis yang saat ini masih dimiliki masyarakat.
“Jangan diambil lagi hak rakyat yang satu ini. Jika nantinya Pilkada tidak langsung tetap dipaksakan, bukan tidak mungkin ‘palu’ yang biasa digunakan DPR RI untuk bersidang akan diambil paksa oleh rakyat,” pungkas Ariyanto dengan lugas, Sabtu (10/1/2026)..#udi