
Palembang,BP- Polemik status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo yang terletak di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I , Palembang ini akhirnya menemukan titik terang.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 21/G/2025/PTUN.PLG tanggal 16 September 2025, yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi petikan amar putusan PTTUN tersebut.Kini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan langkah nyata dalam menjaga, merawat, dan mengembangkan situs tersebut sebagai bagian dari identitas sejarah dan kebanggaan warga Palembang.#udi