
Palembang, BP- Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, perkara bernomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg telah memasuki babak mediasi dengan Samkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) sebagai mediator.
Sebelumnya ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling (penggugat) kembali melakukan upaya hukum perlawanan, melalui kuasa hukumnya dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Namun mediasi kali yang dipimpin Samkot Lumban Tobing (Hakim PN Palembang) sebagai mediator di PN Palembang, Kamis (30/10/2025) principal baik dari PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin) dan pihak notaris/PPAT Henywati Ridwan ST, dan pihak BPN tidak menghadiri panggilan mediasi meski telah dipanggil secara patut, PT Musi Lestari Indo Makmur hanya mewakili dengan kuasa hukumnya.
Selain itu mediasi kali ini juga ternyata gagal menemui kata damai lantaran pihak PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin) menolak resume perdamaian dari pihak penggugat diwakili oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH.
PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin) melalui kuasa hukumnya juga menilai penggugat tidak memiliki legal standing karena PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin mengklaim SHGB yang mereka punya itu masih sah.
Usai mediasi Hambali Mangku Winata SH MH menilai pihak PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin) tidak merespon positip apa yang pihaknya sampaikan dalam perdamaian terdahulu .
“ Perdamaian kita anggap gagal. Lalu mediator menyampaikan kasus ini masuk dalam pokok perkara dalam persidangan selanjutnya yang akan di relas para pihak dimana rencana sidang lanjutan masih tentative karena relas akan melalui juru sita ,”katanya.
Pihaknya juga menyayangkan ketidakhadirian principal PT Musi Lestari Indo Makmur (Gunawati Kokoh Thamrin) dan notaris.
“Kami sangat menyayangkan karena Perma No 1 tahun 2016 menegaskan agar para pihaknya dalam mediasi itu harus beritikat baik , faktor dari itikat baik itu adalah para principal dan para pihak harus hadir karena proses mediasi mencari sebuah titik temu, tapi ternyata mereka tidak memiliki itikat baik dengan tidak hadir dalam mediasi ini,”katanya.
Apalagi menurutnya, pada saat principal tidak hadir dalam mediasi maka mediator tentu akan kesulitan mengambil sebuah keputusan.
“Sementara principal kami Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris dari awal sampai akhir dan sampai saat ini selalu hadir dalam setiap persidangan dan mediasi,”katanya.
Sebelumnya dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No. 829/2010 dan No. 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan.
Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.
Hambali menilai akta-akta, sudah seharusnya tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih dalam status sengketa.
Tak hanya itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m², yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lebih jauh, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar.
Tuntutan ini meliputi kerugian materil maupun immateril, yang dialami pihak penggugat akibat penguasaan lahan yang dianggap melanggar hukum tersebut.
“Dengan adanya gugatan ini, kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut,” ujar Hambali.#udi