

Palembang,BP- Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat terus menjadi sorotan publik. Terbaru, tim kuasa hukum tersangka Kalsum Barefi (BRP), yakni Misnan Hartono, SH, dan Intan Ayu Febrina, SH, menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara tersebut.
Misnan menjelaskan bahwa pada 24 September 2025, pihaknya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Lahat untuk mempertanyakan pengembangan perkara ini.
“ Kita tidak yakin kalau tersangka hanya klien kami , tentu apa yang kita kutip dalam berita minggu kemarin , bahwa klien kami ini kan tidak sama sekali memberikan perintah memotong dana cabor tersebut dan tidak pernah juga meng SK kan Panitia kegiatan lelang pada kegiatan Porvrop koni lahat thn 2023, dan adapun proses lelang itu ada empat rekanan sebagai pemenang sama sekali bahwa klien kami pak Barefi tidak tidak pernah tau ada rekanan sebagai pemenang dan klien kami tidak pernah memberikan perintah ”katanya, Rabu (1/10/2025).
Maka dalam hal ini dirinya sebagai kuasa hukum Barefi tetap akan rutin untuk mempertanyakan perkembangan perkara ini dan pihaknya meminta pihak Kejati Sumsel agar selalu memonitor dan memantau perjalanan perkara ini.
“ Jika nanti ada tersangka baru yang sesuai dengan apa yang dilakukan da di perbuat , ya kami berharap pihak kejaksaan negeri Lahat melakukan proses yang sesuai dengan hukum , apalagi perkara ini sudah berjalan kurang lebih 1 bulan penetapan klien kami sebagai tersangka dan kami tetap akan monitor kasus ini sampai berkas di kirim ke Pengadilan Tipikor Palembang ,”katanya.
Selain itu, Misnan mengemukakan kenapa pihaknya selalu memonitor kasus ini , karena kegiatan Koni ini bukan kliennya sendiri melakukan semua kegiatan pada saat tahun 2003.
“ Jadi kalau proses pengiriman dana cabor sudah dilakukan sesuai prosedur melalui rek setiqp Cabor dari Bank Sumsel Lahat tetapi jika pemotongan dana cabor imemang terjadi silahkan Pihak Penyidik kejaksaa Negeri lahat memanggil cabor cabor utk di mintai keterangan siapa orangnya kita minta pihak Kejaksaan terus mengejar dan alhamdulilah kemarin kita diterima oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lahat pak Memo dan jawaban mereka, sedang menjalankan kegiatan proses hukum itu , mereka minta kita bersabar , menunggu dan hasilnya akan disampaikan secara transparan,”katanya.
Terkait kondisi kesehatan kliennya, Misnan memastikan bahwa hingga kini kliennya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami kendala selama proses penahanan.
“Kalau awal-awalnya klien kita sempat sakit, sekarang sudah sehat dan alhamdulilah saya sempat ketemu dengan istri klien saya dan pihak Lapas juga saat saya berkunjung tidak ada hambatan ,”katanya.
Misnan mengaku walaupun sebelumnya kliennya sempat di minta keterangan dalam BAP dan bisa jadi kedepan kliennya akan Kembali dimintai BAP tambahan oleh pihak kejaksaan.
“Kalau nanti pihak kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan dan sudah menetapkan satu orang tersangka atau lebih dari satu orang dimana untuk masa penahanan khan ada batasannya itu langsung bisa secepatnya dikirim ke Pengadilan Negeri Tipikor kota Palembang untuk segera disidangkan ,”katanya.#udi