
Palembang, BP- Dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) kembali mencuat, kali ini melibatkan oknum pejabat di kota Palembang.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat politik Sumatera Selatan (Sumsel) menyusul aksi demonstrasi yang digelar massa Sadar Korupsi Indonesia (MSK I) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Rabu (3/9/2025).
Pengamat Politik Sumsel, Ade Indra Chaniago, menilai bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut bukan dilakukan oleh anggota DPR RI sebagaimana ditudingkan dalam aksi massa, melainkan oleh pejabat di Palembang.
“Apa yang terjadi itu bentuk penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pejabat Pemkot. Saya menduga merekalah yang memberikan perintah kepada Satpol PP untuk melakukan penjagaan di rumah salah satu oknum DPR RI,” ujarnya pada Jumat (5/9/2025).
Ade menilai tindakan tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa para pejabat memperlakukan negara ini seperti perusahaan pribadi. “Seakan-akan semua bisa dijalankan sesuai selera mereka,” tambahnya.
Ia berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti persoalan ini. “Saya yakin massa aksi tidak mungkin turun ke jalan tanpa membawa bukti yang akurat. Panggil pejabat-pejabat Pemkot yang terlibat, termasuk Kasat Pol PP. Tidak mungkin ada laporan kalau tidak ada bukti jelas,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik lainnya, Bagindo Togar BB, menilai fungsi Satpol PP jelas diatur untuk menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum, bukan untuk mengawal rumah anggota DPR RI.
“Kalau sampai Satpol PP diperintahkan untuk itu, jelas ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari pejabat Pemkot. Instruksi seperti ini sudah keluar dari fungsi sebenarnya,” ungkapnya.
Bagindo juga menilai persoalan ini sarat dengan nuansa politis. “Tindakan ini kental dengan kepentingan politik, sebab yang dikawal itu merupakan atasan dari kelompok partai tertentu,” tandasnya.#udi