Satres Narkoba Polres OKU Amankan Dua Pria Berikut 33 Paket Sabu

139

 

 

BATURAJA– Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Iptu Deka Saputra SE Msi berhasil mengamankan dua orang Pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

 

Kedua pelaku berinisial Jep (34) warga Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kabupaten OKU dan rekannya AJ (40), warga Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. Keduanya diamankan petugas pada Minggu (08/06) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah tersangka AJ.

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, SIK MAP didampingi Kasatres Narkoba Iptu Deka Saputra melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon saat dikonfirmasi Senin (09/06) mengatakan jika penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

Baca Juga:  Ibu Ini Tega Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap Yang Baru Dilahirkan

 

” Kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika di rumah tersebut sering digunakan pelaku untuk berpesta narkoba jenis sabu. Petugas pun kemudian mulai melakukan penyelidikan atas informasi tersebut” jelas Ibnu Holdon.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun mulai melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penggerebakan di rumah tersebut yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. ” Dari hasil penggerebakan petugas berhasil meringkus kedua tersangka berikut barang bukti” jelas Holdon.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Tertangkap di Palembang

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,80 g (tujuh koma delapan gram), 1 (satu) bungkus kotak rokok merk RC, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) unit Hp mek Oppo A5 Pro warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo fit warna hitam No. Pol : BG 4781 FAN.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV

 

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun” pungkasnya. (Her)

Komentar Anda
Loading...