
Palembang, BP- Perhitungan hasil Perolehan Suara Ulang (PSU) Pilkada kabupaten Empat Lawang yang digelar 19 April 2025 sudah selesai dilakukan KPUD kabupaten Empat Lawang. Hasilnya menempatkan H Joncik Muhamad -Arifa’i memperoleh suara 80.693 ( 60,79 %) dan Budi Antoni Aljufri- Henny Verawati memperoleh 52.021 ( 39,21 %). Hasil perhitungan perolehan suara tersebut juga sangat mendekati perhitungan cepat (quick count) yang dilakukan lembaga survei Lembaga Kajian Publik Independen ( LKPI). Namun demikian, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi dengan menggugat hasil PSU kabupaten Empat Lawang ke MK melalui akta pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-AP3) nomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Pengamat politik Arianto, ST, MT, M.IKOM,POL ketika dimintai pendapatnya oleh media, Rabu (30/4) mengenai peluang gugatan tersebut akan dikabulkan MK mengatakan bahwa sangat kecil kemungkinannya gugatan yang diajukan tersebut akan dikabulkan. Potensi tidak akan dikabulkannya terletak pada hasil perolehan suara yang jauh antara Joncik Muhammad-Arifa’i dengan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati. Dalam hal ini, Joncik Muhamamad-Arifa’i keunggulan dari hasil PSU Pilkada tersebut adalah sangat signifikan.
“Berkaca pada gugatan Pilkada yang banyak dilatanhkan ke MK, biasanya hasil perhitungan suara yang jaraknya kecil antar pasangan calon yang berpotensi akan dikabulkan MK. Misalnya, jarak perolehan suara selisihnya berkisar 1%- 3%. Kalau jarak perolehan suaranya antar paslon sudah berada di atas 10% bahkan lebih, potensi untuk dikabulkannya gugatan tersebut kecil kemungkinannya. Sebab, kalau kita baca berbagai hasil putusan Pilkada di MK yang banyak sudah diputuskan untuk Pilkada, MK akan melihat terlebih dahulu selisih hasil perhitungan suara antar kandidat. Kalau jarak perolehan hasil perhitungan suaranya sudah lebih dari 10%, potensi untuk gugurnya gugatan tersebut sangat besar dan ini yang sangat penting sekali,” ungkap mantan peneliti LSI yang sudah dua puluh sembilan tahun menekuni bidang survei opini publik ini, Rabu (30/4/2025).
Untuk melanjutkan apakah gugatan tersebut akan berlanjut dan akan dikabulkan, pria yang biasa disapa dengan nama Iyan ini menambahkan faktor yang sangat penting adalah besarnya perolehan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan KPUD setempat.
Kalau hasil perhitungan suara itu jaraknya tidak signifikan dengan kompetitornya, maka potensi untuk terkabulnya gugatan tersebut cukup besar. Baru kemudian MK akan memperlebar ruang untuk melihat apakah ada pelanggaran lainnya yang Terstruktur, Massive dan Sistematis ( TSM).
“Kuncinya kalau menurut saya satu, hasil perhitungan perolehan suara yang menjadi faktor utama akan dilihat MK. Melihat hasil perolehan suara yang telah disahkan KPUD Empat Lawang pada Pilkada yang digelar 19 April 2025, jarak perolehan suara antara Joncik Muhammad-Arifa’i cukup jauh dari pesaingnya. Pilkada kabupaten Empat Lawang juga berjalan dengan aman, damai dan demokratis. Namun demikian, hak setiap paslon untuk menempuh upaya hukum ke MK,”pungkas lulusan terbaik ilmu komunikasi politik ini dengan lugas.#udi