50 Perusahaan di Sumsel  Dilaporkan Tidak Bayar THR Sesuai Ketentuan 

43
Sekda Sumsel yang juga Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra (BP/udi)

Palembang, BP-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima sekitar 50 laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.

Laporan tersebut berasal dari karyawan di berbagai perusahaan swasta yang tersebar di wilayah Sumsel.

“Dari laporan yang kita terima sebelum libur Lebaran, ada 50-an perusahaan swasta yang dilaporkan terkait THR. Ada yang telat bayar dan ada yang kurang bayar,” kata Sekda Sumsel yang juga Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, Selasa (1/4/2025).

Baca Juga:  Tito Ke Palembang Lantaran Tingginya Covid-19, Pengamat Nilai Bentuk Peringatan Keras Kepada Pemprov Sumsel

Puluhan perusahaan tersebut diduga tidak membayar penuh THR atau terlambat memenuhi kewajiban kepada para pekerjanya.

Disnakertrans Sumsel telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memproses sekitar 20 perusahaan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga batas waktu pembayaran THR pada 14 April mendatang.

Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,” kata Edward.

Baca Juga:  Polres Muratara  Tangkap 3 Pelaku Karhutla

Perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk ritel dan perkebunan, dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Laporan terbanyak berasal dari Kota Palembang.

Iya dari berbagai bidang, ada dari ritel, perkebunan, dan sektor lainnya. Laporan terbanyak dari Palembang, ada juga dari kabupaten/kota lain di Sumsel juga ada. Semuanya swasta, tidak ada dari perusahaan BUMD, BUMN, ataupun dari ASN di Pemkab,” jelas Edward.

Baca Juga:  Wali Kota Lubuk Linggau Serahkan Rumah Layak Huni dari CSR Bank Sumsel Babel

Disnakertrans Sumsel saat ini sedang memproses laporan-laporan tersebut. Jika terbukti melanggar, perusahaan akan diverifikasi untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan.

Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR dan memberikan tenggat waktu hingga 14 April untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.#udi

Komentar Anda
Loading...