Kasus Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang Tertunda, Sidang Lanjutan Digelar Usai Lebaran

17

Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri (BP/udi)

Palembang, BP-Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.
Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Baca Juga:  Dukungan Merebak, Pekik 'Puan Presiden' Muncul di Titik-titik Kunjungan Ketua DPR RI di Jawa Timur

Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah di putus di awal Desember 2024 lalu. beberapa.

 

Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Dalam persidangan lanjutan kasus ini kembali digelar, Kamis (13/3) di PN Palembang dengan agenda harusnya mediasi para pihak batal digelar lantaran Terlawan (T) II Refki Efriandana Edward tidak hadir.

Baca Juga:  Penanganan Ilegal Driling di Sumsel Ibarat “Lingkaran Setan“

Selain itu terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry juga tidak hadir.

Selain  itu Ketua Majelis hakim R Zaenal Arief SH MH berhalangan hadir dalam persidangan kali ini sehingga persidangan ditunda habis lebaran yaitu 10 April 2025 dengan memanggil kembali pihak yang tidak hadir dalam persidangan kali ini.

Hambali Mangku Winata selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menjelaskan persidangan kali ini terpaksa di tunda, karena menurut hakim untuk pemanggilan pihak Terlawan (T) II  harus di panggil sekali lagi terkait dengan panggilan secara umum.

“ Sedangkan untuk pemanggilan pihak T III dan T IV akan dipanggil secara biasa  karena memang ada miskomunikasi yang kemarin yang tadinya tanggal 13 Februari ternyata tertulis 13 maret, hari ini,”katanya usai persidangan.

Baca Juga:  KKKS Pertamina EP Limau Field Salurkan Bantuan Banjir ke 9 Desa

Dan persidangan menurutnya terpaksa dilanjutkan habis lebaran Idul Fitri tanggal 10 April.

“Sekalian halal bi halal kita nanti, “candanya.

Dan rencananya hari ini agendanya mediasi para pihak namun karena ketua majelis hakim berhalangan sehingga para pihak yang tidak hadir hari ini akan dipanggil sekali lagi.

“Kita tidak mempersoalkan hal tersebut karena  memang semua pihak setuju , tadi tidak ada keberatan,”katanya.

Dan untuk persidangan tanggal 10 April nanti menurutnya agendanya adalah mediasi para pihak.#udi

 

 

 

 

Komentar Anda
Loading...