

Palembang, BP- Tim kuasa hukum Ernaini (70), Wendi Aprianto dan rekan dari kantor Hukum Alam Negara dan Partners mempertanyakan ketidak hadiran pihak termohon penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam sidang gugatan Praperadilan, atas penetapan Ernaini sebagai tersangka pada Senin 10 Maret 2025.
Penyidik menetapkan Ernaini sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan akta nikah palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah No. 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama M Basir Tholib dan Hj. Karmina.
Wendi Aprianto SH mengatakan dalam sidang gugatan Praperadilan yang digelar perdana hari ini termohon dalam hal ini penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel tidak ada yang hadir sehingga sangat disayangkan ketidak hadiran dari termohon tanpa konfirmasi kepada majelis hakim.
“Yang sangat disayangkan lagi justru penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap klien kami dikediamannya hari ini. Langkah ini bagi kami sangat menciderai upaya hukum yang sedang kami tempuh,”katanya kepada wartawan Senin (10/3/2025).
Menurut Wendi, seharusnya penyidik harus mengikuti proses ataupun upaya hukum yang sedang ditempuh tim kuasa hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya Ernaini.
“Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami cacat prosedur sehingga kami mengujinya melalui gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang,”ungkapnya.
Dikatakan Wendi, jika memang penetapan tersangka terhadap kliennya sudah sesuai prosedur silakan termohon datang untuk menghadiri sidang Praperadilan hari ini sehingga disini dinilai penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tidak lagi menghormati ranah Peradilan di Indonesia.
“Sehingga kami merasa sakit apa yang sudah dilakukan penyidik Jatanras Polda Sumsel yang tidak lagi menghormati sesama penegak hukum, karena advokat, hakim, jaksa dalam polisi kedudukannya sama sama aparat penegak hukum dalam UU Advokat,”jelasnya.
Masih dikatakan Syarif apabila polisi masih menjadikan hukum sebagai panglima maka ikutilah prosedur hukum yang berlaku seandainya dipanggil untuk menghadiri sidang Praperadilan seharusnya datang.
“Sehingga di sidang Praperadilan inilah akan diuji apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah benar sesuai dengan prosedur apa tidak,”bebernya.
Dengan adanya upaya hukum yang sedang ditempuh di Sidang Praperadilan, tim kuasa hukum Ernaini meminta kepada JPU untuk tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara Ernaini yang akan diserahkan penyidik karena upaya hukum masih sedang berproses di Pengadilan Negeri Palembang.
“Dalam upaya jemput paksa terhadap klien kami penyidik Jatanras Polda Sumsel tidak memberitahukan kepada kami selaku kuasa hukum sehingga penyidik tidak lagi menghormati sesama penegak hukum,”terangnya.
Diketahui Ernaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan akta nikah palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah No. 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama M Basir Tholib dan Hj. Karmina saat Ernaini masih sebagai Pegawai Negeri Sipil di KUA Banyuasin III.
Ernaini bertugas melakukan penerbitan administrasi mulai dari pencatatan, pemindahan dokumen dan arsip di tahun 2009.
Pada saat itu datanglah seseorang bernama H Basir Tholib dan anaknya untuk memohon meminta duplikat kutipan akta nikah pernikahan H Basir Tholib dan Hj Karmina tahun 1971. Kepada H Basir, Ernaini meminta kepada H Basir untuk melengkapi sejumlah berkas sebagai persyaratan untuk bisa meminta duplikat kutipan akta nikah.
Setelah sejumlah berkas dokumen persyaratan sudah dilengkapi, H Basir Tholib kembali datang menemui Ernaini.
Setelah syarat syarat sudah dipenuhi, Ernaini sebagai petugas penertiban administrasi lalu mencari duplikat kutipan akta nikah tahun 1971 yang diminta H Basir.
Setelah duplikat kutipan akta nikah tahun 1971 ditemukan diarsip lalu disalin untuk diterbitkan menjadi duplikat kutipan akta nikah dalam akta nikah tersebut ditandatangani oleh Ahmad Yani yang juga sudah diperiksa oleh Polda Sumsel Ahmad Yani kepala KUA Banyuasin III tahun 2009 Ahmad Yani menerangkan akta nikah tersebut asli sehingga disini tidak ada pemalsuan dokumen karena duplikat yang diterbitkan berdasarkan kutipan akta nikah sebelumnya.#udi