
Palembang, BP– Untuk mengatur ketentuan ekspor produk turunan kelapa sawit agar lebih efisien dan efektif, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Selatan, mendukung penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024.