Palembang, BP-Tim Kuasa Hukum Paslon Terpilih Muara Enim Menyatakan pengajuan Permohonan Pemohon Lewat Tenggat Waktu
Dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada Muara Enim 2024, antara paslon nomor urut 3, H Nasrun Umar – Lia Anggraini dengan pasangan calon terpilih H Edison, SH MHum dan Ir Hj Sumarni MSi, yang masuk ke KPU Kabupaten Muara Enim masih menyorot perhatian publik, Selasa (21/1/2025).
Paslon nomor 3 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tujuan agar dapat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan, yaitu Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku, serta dapat mendiskualifikasi paslon terpilih Edison – Sumarni, yang diduga telah melakukan pelanggaran.
Riasan SH MH dan Ronal SH, sebagai Tim kuasa hukum paslon terpiih Edison – Sumarni, memberikan klarifikasi tentang permohonan yang diajukan paslon nomor 3 tersebut.
Menurutnya, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal, dimana antara Permohonan yang diajukan, sudah melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No. 3 Tahun 2024, karena diajukan pada 6 Desember 2024, sementara batas waktu pengajuan tanggal 5 Desember 2024.
“Permohonan pemohon melebihi ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah, di mana selisih yang disampaikan pemohon mencapai 3,12%, sementara yang diatur hanya 1% dan terdapat pertentangan dalam tuntutan yang disampaikan oleh pemohon, membuat permohonannya menjadi kabur dan sulit untuk dipahami,” katanya, Selasa (21/1).
Lebih lanjut, Riasan SH MH dan Ronal SH menambahkan, dirinya meyakini Majelis Hakim MK akan menolak permohonan tersebut, karena ketiga syarat formal yang tidak terpenuhi.
“Kami berharap, keputusan MK akan mendiskualifikasi permohonan dan memastikan hasil Pilkada Muara Enim tetap sah,” pungkasnya.#udi