Tim Advokasi HDCU Laporkan Kepala Desa ke Bawaslu Sumsel 

28
Menjelang Pilkada Serentak 2024, Tim Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru-Cik Ujang (HDCU)  melaporkan seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Senin (25/11).(BP/ist)

Palembang, BP- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Tim Advokasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru-Cik Ujang (HDCU)  melaporkan seorang kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir (OI) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Senin (25/11).

Laporan ini tercatat dengan nomor: 012/PL/PLG/Pro./06.00/XI/2024 yang diterima oleh Petugas Penerima Laporan, Sisfalbi Defri Shandika SH.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di acara pernikahan di Auditorium Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya pada Minggu lalu.
Kepala desa itu memberikan pidato yang sangat jelas mengarah pada dukungan kepada paslon  tertentu ,” Welly Angga Nugrah, SH selaku perwakilan Tim Advokasi Herman Deru-Cik Ujang, saat  ditemui usai melapor di  Kantor Bawaslu Sumsel pada Senin (25/11).
Welly menjelaskan,  kepala desa tersebut mengajak hadirin untuk memilih calon gubernur yang bersinergi dengan pemerintah pusat dan direkomendasikan oleh presiden,” yang diduga merujuk pada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel tertentu.
Menurut Welly, pernyataan tersebut jelas melanggar sejumlah aturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
“Kami mengacu pada Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk memberi dukungan terbuka kepada pasangan calon manapun,” kata Welly.
Laporan resmi telah disampaikan ke Bawaslu Sumsel lengkap dengan bukti berupa rekaman pidato dan kesaksian dari masyarakat yang hadir.
“Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Tindakan kepala desa ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa mencederai netralitas dalam Pilkada,” katanya.
Tim Advokasi Herman Deru-Cik Ujang juga mengimbau agar seluruh pejabat publik, termasuk kepala desa, menjaga netralitas mereka selama proses Pilkada.
“Netralitas pejabat adalah kunci utama agar Pilkada bisa berlangsung jujur, adil, dan demokratis,”kata Welly.
Mereka berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, agar dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat.
Anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi mengatakan , pihaknya akan mempelajari dahulu laporan tersebut.#udi
Baca Juga:  Tower Jembatan Ampera Bakal Jadi Objek Wisata Baru, Ketua TACB Sumsel :  “Itu Artinya Melanggar UU Cagar Budaya  “
Komentar Anda
Loading...