Palembang, BP- Proses Fit n Propert Test pemilihan anggota KIP (Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2028 telah selesai dlaksanakan oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah proses pendaftaran, verifikasi administrasi, Tes Potensi berbasis CAT dan beberapa tahap tes yang telah dilakukan oleh Tim Seleksi, maka sebanyak 15 orang yang telah lulus tahapan seleksi oleh Tim Seleksi mengikuti tahapan Fit dan Propertest oleh DPRD Provinsi Sumsel sesuai dengan Perki No. 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Dalam tahapan Fit dan Propert test yg diselenggarakan pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 yang bertempat di ruang komisi 1 DPRD Provinsi Sumsel para calon anggota KIP di cecar dengan visi dan misi terkait strategi dan Upaya Komisi Informasi dalam peningkatan keterbukaan informasi publik di Sumatera Selatan.
Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM menyampaikan bahwa nama nama anggota terpilih ini sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,dimulai dari tahapan seleksi sampai evaluasi dari tim sampai dengan pengambilan keputusan sudah sesuai dengan aturan mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya sesuai amanat UU bahwa juga sudah di masukkan unsur pemerintah di dalam nya.Terkait dinamika yang terjadi anggap saja bahwa ini adalah suatu proses untuk mencari yang terbaik dari yang sudah baik dan menyampaikan bahwa yang terpilih nanti nya agar dapat me jalankan program program sesuai visi misi yang telah di sampaikan dan berharap yang akan dilantik nanti agar dapat dan mampu menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai tupoksi yang diamanahkan,” katanya, Rabu (6/11).
Setelah proses Fit dan Profertest selesai maka DPRD Provinsi Sumsel menyampaikan nama nama yang telah lulus berdasarkan peringkat yang telah mengakomodir unsur pemerintah dan masyarakat kepada Bpk Pj Gubernur Sumsel guna ditetapkan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2024-2028. Selanjutnya Pj. Gubernur Sumsel akan mengeluarkan Surat Keputusan dan melaksanakan pengambilan sumpah jabatan bagi anggota komisi informasi yang terpilih.#udi