Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Kepada Masyarakat Perlidungan Indikasi Geografis Kota Pagar Alam
PAGARALAM, BP-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati didampingi Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, M Ferdi Pebriadi beserta Tim, menggelar penguatan dan pembinaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di Kota Pagar Alam. Kegiatan tersebut dilaksanakan kepada 2 (dua) MPIG yaitu MPIG Kopi Robusta Pagar Alam dan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam (30/10).
Sekretaris Dinas Pertanian Kota Pagar Alam, Diki Herlambang menyampaikan apresiasinya kepada Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam penguatan dan pembinaan terhadap ke-2 MPIG ini. Diki berharap hal ini dapat memajukan baik Jeruk Gerga maupun Kopi Robusta sebagai identitas dan dapat digunakan sebagai sarana pengembangan produk-produk jeruk dan kopi sehingga dapat meningkatkan perekonomian Kota Pagar Alam.
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menyampaikan bahwa di Kota Pagar Alam terdapat 1 (satu) indikasi geografis yang sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikat dari DJKI sejak 12 Mei 2020, yakni Kopi Robusta Pagar Alam. Sementara itu, terdapat juga 1 (satu) indikasi geografis yang sedang dalam proses pendaftaran yakni Jeruk Gerga Pagar Alam. Oleh karena itu, kedatangannya ini adalah untuk memberikan penguatan serta pembinaan terhadap MPIG Kopi Robusta Pagar Alam maupun MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam.
Kadivyankumham berharap Kopi Robusta Pagar Alam sebagai Indikasi Geografis yang telah terdaftar hampir 5 Tahun agar dapat menjaga serta memelihara reputasi, kualitas, dan karakteristik sesuai dengan dokumen deskripsi. Selain itu, Ika juga mengingatkan agar label indikasi geografis pada setiap produk Kopi Robusta Pagar Alam hendaknya dipakai sehingga terdapat nilai tambah serta menjamin originalitas bahwa produk tersebut telah bersertifikasi sebagai indikasi geografis.
“Yang paling penting adalah reputasi, kualitas, dan karakteristik, serta pemilik IG tidak boleh berubah.”, tutur Ika.
Sementara itu, terhadap Jeruk Gerga Pagar Alam yang saat ini masih dalam proses pendaftaran, Ika menghimbau agar Dinas Pertanian beserta MPIG untuk mempersiapkan pada tahapan berikutnya khususnya pada pemeriksaan substantif yang akan dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis dari DJKI, yang akan memeriksa kesesuaian antara dokumen deskripsi dengan kenyataan di lapangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri dan diikuti oleh Kepala Bidang Produksi Tanaman Holtikultura, Desy Rahmayati, 20 anggota dari Anggota MPIG Kopi Robusta Pagar Alam dan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam, serta Tim Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkumham Sumsel. #man/rel