Ucok : “Wajib Pajak Kita Berikan Keringanan Yakni Penghapusan Denda”

17
Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi PBB Tahun 2024. Bertempat di ruang Aula Bapenda Kota Palembang, Kamis (17/10).(BP/ist)

Palembang, BP- Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi PBB Tahun 2024. Bertempat di ruang Aula Bapenda Kota Palembang, Kamis (17/10).

Pj. Walikota Palembang Dr. Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, dengan terselenggaranya rapat kerja ini pihaknya mengajak masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo tanggalnya kemudian bagi wajib pajak yang sudah banyak tunggakanya pihaknya memberikan keringanan yakni penghapusan denda.

“Bagi wajib pajak kita himbau ayo manfaatkan momentum ini dengan sebaik- baiknya dengan mematuhi dan mentaati jangan sampai ke depannya menumpuk lagi dendanya,”  Ajak Ucok.

Baca Juga:  Dua Komisioner KPU Muratara Positip Covid-19, KPU Sumsel Prihatin

Sedangkan  capaian pajak di kota Palembang menurutnya sudah mulai bagus walaupun secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya tapi tahun ini sudah ada pembayaran.

Ucok juga mengapresiasi kinerja para Camat di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang selalu mensosialisasikan kepada masyarakat yang dalam hal ini Wajib pajak untuk membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu.

Dijelaskanya juga bahwa Badan Pendapatan Daerah Kota ( Bapenda) Palembang pada tahun 2024  diberikan target PAD sebesar Rp 1,154 Triliun.

Baca Juga:  KPI Temukan 902 Potensi Pelanggaran Lembaga Penyiaran Indonesia

 

“Walaupun tren grafiknya meningkat tapi saya mengajak seluruh kawan-kawan dan seluruh stakeholder yang ada untuk mendukung program ini,  ayo kita sukseskan Target PBB Seratus Persen di Kota Palembang. Yakinlah, Pajak yang kita bayar ini guna untuk membangun Kota Palembang yang kita cintai ini agar dapat setaraf dengan Kota-Kota besar lainnya yang ada di Indonesia,” katanya.

Kepala Bapenda Kota Palembang, M Raimon Lauri AR, menambahkan bahwa realisasi PBB pada tahun ini sudah mencapai di angka 87,52 persen dengan Rasio 83 semoga di akhir tahun realisasi pendapatan daerah dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 100 persen.

Baca Juga:  PPKM Mikro Mang Pedeka Serbu di Gelar di Sematang Borang

“Kami butuh support kepada seluruh stakeholder yang ada untuk mewujudkan capaian tersebut,” katanya.

Pihaknya juga memberlakukan sistem pajak subsidi silang yang mana nilai pajak di bawah tiga ratus ribu rupiah pihaknya nihilkan nilai pajaknya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...