Tim Hukum Toha – Rohman Soroti Netralitas ASN

3


SEKAYU,
 BP- Tim Hukum pasangan Toha – Rohman menilai telah banyak terjadi penggaran oleh pasangan calon Bupati Muba lainnya. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang digelar di Sekayu, Jumat (4/10).
Ditambahkan pihaknya mengharapkan laporan yang sudah disampaikan melalui Bawaslu Muba dapat segera ditindaklanjuti aesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah ada 4 hal yang dilaporkan ke pihak Bawaslu. Mudah-mudahan segera memperoleh respon dan tindak lanjut,” menurut Fajri Ramadhan SH salah satu tim hukum.
Ditambahkan, salah satunya terpasangnya baliho besar yang berada di jalan protokol kota Sekayu, persisnya depan kantor Dinas Perkim.
“Kan hal ini patut diduga melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2024. Namun sampai sekarang baliho tersebut belum juga ditertibkan,” tambah Fajri Ramadhan.
Pihaknya mensinyalir adanya unsur kesengajaan dengan melakukan pembiaran. Atas temuannya ini laporan resmi sudah juga diterima Bawaslu.
Sementara itu tim hukum lainnya, Alek Pander SH mengungkapkan adanya oknum ASN salah satu instansi di Kecamatan Babat Supat jelas-jelas menyampaikan dukungannya kepada salah satu kandidat. Hal ini dibuktikan dengan video yang diperoleh pihaknya.
“Apa yang dilakukan oknum ini kan sudah jelas pelanggaran Undang-Undang ASN. Tentunya harus ada sanksi pidana, disamping merugikan bagi paslon kami,” ujar Alek Pander.
Tim Hukum Toha – Rohman mendesak KPU dan Bawaslu setempat untuk dapat bekerja secara profesional. Apalagi terkait netralitas penyelenggara, karena dikhawatirkan akan mengganggu konduaifitas di tengah masyarakat,” tambahnya. ril/hus

Komentar Anda
Loading...