BNNP Sumsel Amankan Tersangka dan Barang Bukti 8,6 Kilogram Sabu

4
Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap kurir Narkotika jenis Sabu bernama Chairil Ubaidi alias Dedi (53) saat hendak mengantarkan 9 bungkus besar Sabu dengan berat 8.573,76 gram (8,6 gram).(BP/ist)

Palembang, BP- Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap kurir Narkotika jenis Sabu bernama Chairil Ubaidi alias Dedi (53) saat hendak mengantarkan 9 bungkus besar Sabu dengan berat 8.573,76 gram (8,6 gram).

Dedi ditangkap Tim Brantas BNNP Sumsel saat sedang membawa mobil Calya warna orange metalik nopol A 1710 YF melintas di Jalan Raya Palembang – Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel, beberapa waktu lalu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) 9 bungkus besar Sabu dengan berat 8.573,76 gram (8,6 gram) didalam tas koper merek Polo Paris warna hitam.

Baca Juga:  Tenggak Miras, Wanita Muda Tewas di Atas Meja Rumah Makan

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika ke wilayah Betung Kabupaten Banyuasin.

“Tim Brantas berdasarkan laporan ini melakukan penyelidikan, mengetahui posisi pelaku berada memasuki wilayah Provinsi Sumsel maka langsung dilakukan pencegatan dan Penggeledahan di kawasan Kecamatan Sungai Lilin di Jalan Raya Palembang – Jambi, dan berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus besar Narkotika jenis Sabu,” kata Brigjen Tri Julianto Djati Utomo di kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9) siang.

Baca Juga:   Prajurit dan PNS Kodam II Sriwijaya Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 

Menurut Brigjen Tri Julianto Djati Utomo mengatakan, setelah di interogasi tersangka mengaku barang Sabu tersebut akan diantar kepada seseorang yang berada di daerah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

“Sabu tersebut di bawa dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan akan diserahkan kepada Bandar yang berada di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, inisial AW,” katanya.

Sambungnya, bahwa Tim Brantas langsung melakukan penggeledahan di rumah bandar AW namun AW telah melarikan diri. “Statusnya AW ini masih DPO. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Baca Juga:  Satu Dari Sembilan Daerah Zona Merah RI Belanja Kesehatannya Rendah Ada di Sumsel

Masih katanya, barang bukti tersebut hari ini langsung dimusnahkan 8.566,55 gram setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, di laboratorium BNN RI dan untuk pembuktian di pengadilan. “Pasal 91 ayat 2 bahwa barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan pengawasan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala Kejaksaan Negeri setempat,” katanya.#udi

Komentar Anda
Loading...