KPU Sumsel Tetapkan DPS Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Sumsel Berjumlah 6,379,494 Pemilih
Palembang, BP- KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan DPS Pemilihan Tahun 2024 Provinsi Sumatera Selatan yang berjumlah 6,379,494 pemilih yang terdiri dari 3,217,712 pemilih laki-laki dan 3,161,782 pemilih perempuan tersebar di 13.185 TPS, 3.249 Kelurahan/ Desa, 241 Kecamatan pada 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel.
DPS tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemilihan Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 325/PL.02.1-BA/16/2024 di Hotel The Zuri palembang, Jum’at (16/8)
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengingatkan terkait lokasi khusus.
“Kami meminta KPU agar berkoordinasi dengan Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan untuk membahas lokasi khusus. Hal ini perlu dilakukan agar data yang didapatkan valid,” katanya saat memberikan closing statement,” katanya, Senin (19/8).
Sedangkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Massuryati meminta data yang diturunkan setelah pleno tingkat PPK. “Kami meminta rincian data-data tersebut se-Sumatera Selatan. Kami meminta data pada saat pleno awal dan setelah dilakukan tabrak data,” katanya.
ia melanjutkan data yang masuk setelah pleno PPK artinya tidak dilakukan coklit sama sekali. Kami mempertanyakan validasi data tersebut. “Rincian hasil pleno awal, setelah ditabrak data menjadi pleno selanjutnya dan perubahan-perubahan. Berapa banyak selisih dari awal sampai masuk setelah tabrak data,” katanya.
Sebagai informasi, tabrak data adalah data yang sudah ada ditingkat kecamatan lalu disandingkan dengan data-data antar provinsi. Ini untuk memastikan hak pilih seluruh warga Indonesia adalah 1 orang 1 hak pilih.#udi