MK Turunkan Ambang Batas Syarat Dukungan Parpol di Pilkada, Ini Tanggapan Ketua Komisi I DPRD Sumsel

33
Antoni Yuzar (BP/IST)

Palembang, BP– Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas syarat dukungan partai politik (Parpol) dalam Pilkada 2024 nanti, meski tidak memiliki kursi di legislatif. 

 

Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar menilai keputusan MK harus dilaksanakan  karena statusnya sudah final dan banding.

 

“ Jadi ini memberikan peluang besar kepada calon kepala daerah yang maju di Pilkada karena cost politiknya pasti berkurang yang tadinya tidak bisa nyalon  tapi dengan satu partai  bisa mencukupi ,” katanya, Selasa (20/8).

Baca Juga:  Oknum Polisi Tampar PM TNI di Palembang, Pelaku Kini Ditahan Polda Sumsel

       

Dan keputusan MK ini dinilainya keputusan yang bagus  karena menghindari kotak kosong.

 

Sehingga menurut Antoni, masyarakat kini memiliki banyak pilihan calon kepala daerah yang akan di pilihnya dalam pilkada pada tahun 2024 ini.

 

“ Dan putusan MK ini berlaku  sejak pendaftaran kepala daerah tahun ini, masih terbuka peluang ditanggal 27 November  karena kebanyakan orang terhalang ada terhalang karena tidak cukup kursi misalnya dia butuh kursi 10 kursi ternyata dia ada lima kursi maka dia tidak bisa nyalon tapi dengan putusan MK ini maka dengan lima kursi sudah bisa nyalon,” kata politisi PKB ini.#udi

Baca Juga:  Lahirnya Sejumlah Partai Islam Baru, Agus Sutikno: “Bukan Suatu Hal Yang Istimewa”

 

Komentar Anda
Loading...