Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Temukan 911 Siswa  Harusnya Tidak Lulus PPDB SMA di  Palembang Tahun 2024, Ini  Tanggapan Aktivis Sumsel 

45
M Sanusi (BP/udi)

Palembang, BP- Ombudsman RI Perwakilan  Sumatera Selatan (Sumsel) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) proses PPDB Tingkat SMAN di Kota Palembang, Jumat (28/6).

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, antara lain Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel selaku terlapor pertama dan kepala sekolah SMA Negeri di Kota Palembang selaku terlapor kedua.

Ombudsman juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan menemukan ada ketidaksesuaian antara hasil verifikasi nilai kumulatif pendaftar jalur prestasi oleh pihak sekolah dengan pengumuman via aplikasi ppdbsumsel.com. Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Palembang Berharap Media Berperan Aktif  Pengawasan Pemilu

Aktivis Sumsel, M Sanusi menilai apa yang dikatakan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel belum cocok  karena harusnya Ombudsman jangan menyalahi tupoksinya sendiri.

“ Kalau mereka menyampaikan tentang prosedur mal administrasi  atau penyalahgunaan wewenang itu hak mereka untuk  menyampaikan karena tugas Ombudsman itu sendiri, tapi ketika mereka mengarahkan mengenai pembatalan  tentang jalur yang dimaksudkan prestasi  atau potensial siswa untuk masuk  maka itu akan berlawanan dengan siswa atau wali  siswa yang akan melakukan pendaftaran,” katanya, Jumat (28/6).

Baca Juga:  PDIP Teratas, Demokrat Merapat di Tiga Besar

Karena itu pihaknya berharap polemik yang terjadi  antara Ombudsman dengan Dinknas Sumsel dan SMA di Palembang agar disudahi.

“ Agar proses belajar mengajar  di Sumsel berjalan   dengan baik dan proses belajar mengajar di Sumsel sudah cukup untuk tahun ini dan mudah-mudahan tahun depan akan di benahi sebagai catatan Ombudsman kepada Diknas Sumsel dan Pemprov Sumsel, dipersilahkan membuat catatan dan dibenahi tahun depan,” katanya.

Baca Juga:  Kaldron SEA Games 2011 Terlantar di Samping Gor Sriwijaya Palembang

Apalagi menurutnya PPDB adalah tahun pertama  dengan dasar Permendikbud No 1 tahun 2021 .

“ Wajar ketika ada sistim atau hal-hal lain yang belum 100 persen maka lebih baik di benahi tahun depan , kami berharap sebagai aktivis Sumsel , pada Ombudsman berkerjalah  dengan optimal , jangan ada mengintervensi Diknas dan sekolah-sekolah yang masih melakukan regulasi-regulasi , catatan untuk  melakukan penerimaan jalur siswa prestasi,” katanya.#udi

 

 

Komentar Anda
Loading...