Pengedar Narkotikan Jaringan Aceh Ditangkap Polisi

26

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar Narkotika jaringan antar Provinsi dari Aceh, tersangka bernama Bambang Alamsyah (34) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Yada, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.(BP/IST)

Palembang, BP- Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar Narkotika jaringan antar Provinsi dari Aceh, tersangka bernama Bambang Alamsyah (34) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Yada, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Pelaku ditangkap hari Kamis (7/3) sekira pukul 14.30 WIB di saat Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan Operasi Pekat Musi I 2024 disaat tersangka berada dirumah kontrakan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Baca Juga:  DPP KAMSRI Usul Ke Pemerintah Pusat Untuk Dirikan Museum Sejarah  Peradaban Islam Nusantara di Palembang

Polisi mengamankan  barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip bening besar yang berisikan Sabu – Sabu dengan berat bruto 533 gram dan 77 butir Ekstasi berlogo Terminator warna pink berat bruto 38 gram.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono diwakili Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, berawal informasi dari masyarakat dirumah tersangka sering terjadi transaksi Narkoba.

“Tersangka Bambang ditangkap pada saat kita memulai hari pertama Operasi Pekat Musi I 2024, dan merupakan target operasi (TO) kita,” ujar AKBP Mario Ivanry saat diwawancarai di kantornya, Kamis (28/3).

Baca Juga:  Ulama Sumsel Kharismatik Usman Said Meninggal Dunia

Lanjutnya, tersangka ini memang sejak dua minggu terakhir sudah pernah dilakukan penggerebekan namun tersangka berhasil melarikan diri. “Tersangka kita masukkan dalam Operasi Pekat Musi I 2024 dalam target operasi, Alhamdulillah hari pertama berlangsung operasi tersangka berhasil ditangkap dirumah kontrakan di daerah Talang Betutu, Kecamatan Sukarami,” jelas AKBP Mario Ivanry.

Masih katanya, tersangka mengaku rencananya barang – barang narkoba ini akan di edarkan di Kota Palembang. Ditemukan didalam rumah saat penggeledahan, dan merupakan jaringan antar provinsi Aceh. “Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.#udi

Baca Juga:  Bantu UMKM Kuliner, Perindo Bagikan Gerobak Gratis

 

 

Komentar Anda
Loading...