Pembacokan di Gandus Saat Tahun Baru Ditangkap Polisi

72
Palaku  pembacokan di Gandus saat Tahun Baru terungkap. Polisi menangkap satu dari dua tersangka membacok Salim di Jalan Lettu Karim Kadir, Gandus di depan Alfamart. Tersangka diamankan bernama Erlangga (21) warga Jalan PDAM Tirta Musi.(BP/IST)

Palembang, BP- Palaku  pembacokan di Gandus saat Tahun Baru terungkap. Polisi menangkap satu dari dua tersangka membacok Salim di Jalan Lettu Karim Kadir, Gandus di depan Alfamart. Tersangka diamankan bernama Erlangga (21) warga Jalan PDAM Tirta Musi.

Ia ditangkap oleh tim gabungan Reskrim Polsek Gandus, Polrestabes, Palembang dan Jatanras Polda Sumsel.

Kejadian berawal saat  Salim mengaku dibegal oleh dua orang tersangka di depan Alfamart dan tergeletak dengan kondisi tangan dan kepala belakang terluka.

Baca Juga:  CPI dan Pengurus Masjid Hidayatullah 26 Ilir Gelar Buka Puasa Bersama

Namun dari hasil penyelidikan Salim bukanlah korban begal, melainkan pengeroyokan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kapolsek Gandus AKP Irwan Sidik mengatakan, motif pengeroyokan yang dilakukan tersangka karena tersinggung dengan nada ucapan korban yang ditegurnya.

“Tersangka ini penjaga malam salah satu gerobak dagangan di sekitar Alfamart. Lalu saat kejadian datanglah korban melintas di lokasi, tersangka yang curiga dengan gerak geriknya lantas bertanya kepada korban. Di situ tersangka merasa tersinggung, ” kata  Harryo saat rilis di Mapolsek Gandus, Jumat (5/1).

Baca Juga:  Jadikan Asian Games Sebagai Cikal-Bakal Bersatunya Negara Di Asia

 

Tersangka Erlangga bersama rekannya yang DPO yakni inisial JD (25) kembali menghampiri korban yang ada di depan Alfamart.

“Tersangka membacok dan mengeroyok korban menggunakan golok yang menyebabkan korban terluka dan dilarikan ke rumah sakit, ” katanya.

Sementara tersangka Erlangga saat diamankan mengakui perbuatannya, Erlangga yang sedang jaga gerobak martabak di sekitar lokasi merasa tersinggung dengan korban.

Baca Juga:  Parpol di Sumsel Siap Laksanakan Aturan Kampanye Yang dibuat KPU

Korban yang saat itu berjalan kaki dan mengenakan masker nampak mencurigakan baginya.

“Saya tanya dia pak ‘nunggu apo kak’ di jawab ‘katek nak ngapo kau’. Nadanya kasar mau ngajak berkelahi. Karena itu saya tersinggung, ” ujarnya.

Polisi turut menyita sebilah golok sepanjang 50 sentimeter yang digunakan oleh tersangka untuk membacok Salim. Dan tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.#udi

 

Komentar Anda
Loading...