Ketua Koni Sumsel Jadi Tersangka

112
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ) (BP/IST)

Palembang, BP-  Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sumsel, Ketua Umum Koni Sumsel, Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi dana hibah dan deposito KONI Sumsel, Senin 4 September 2023.

Namun, pihak kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Masih belum diketahui alasan Kejati Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga:  IKA SMP 27 Palembang Angkatan 92 Gelar Bakti Sosial Dan Buka Bersama

Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, I Gede Pasek  mengatakan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak ditahan.

“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan, karena klien kita kan hari ini dipanggil sebagai saksi,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya menunggu kepastian dari penyidik kapan kliennya akan dipanggil sebagai tersangka.

“Ya disini juga kan belum jelas klien kita ini melanggar dimananya, jadi kita masih minta kejelasan itu dari penyidik,” katanya.

Baca Juga:  Nobar BSB, Tetap Bangga pada SFC

Hendri Zainuddin yang tak ditahan terkesan menghindari awak media, menggunakan masker dan topi, Hendri terlihat tergesa-gesa masuk menuju mobilnya. Tanpa mengatakan satu katapun.

Diberitakan sebelumnya,Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Suparman Roman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lantaran diduga telah terlibat dalam perkara dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5 Miliar.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Dapil Sumsel II Fraksi Nasdem Ini , Ungkit Kasus PT SMS

Selain Suparman, penyidik Kejati Sumsel juga menahan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir karena ikut terlibat.#udi

Komentar Anda
Loading...