Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak APH Kedepankan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara

37

 

PALEMBANG, BP-Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan salah satu solusi dalam penanganan overstaying tahanan di Lapas maupun Rutan. Ini lah hal yang dibahas Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya saat berkunjung ke Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (30/8) kemarin.

Pada pertemuan itu hadir Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi, didampingi Wakil Ketua PN Palembang Dr. Fahmiron, Humas PN Palembang Sahlan Effendi.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi terhadap upaya penanganan overstaying tahanan.

Baca Juga:  Bambang Titip Peradi Periode Mendatang

Menurut Ilham, upaya penanganan overstaying tahanan bisa diminimalisir dengan dimaksimalkan koordinasi antara Aparat Penegak Hukum dan dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan, tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti Restorative Justice, tandasnya.

Seperti yang juga disebutkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Simposium Nasional pada 13 April 2023 lalu bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, juga membahas terkait Restorative Justice.

“Ini merupakan upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali pendekatan penjara sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum”, kata Ilham.

Baca Juga:  Satu Pembobol Rumah di Tangkap

Sejalan dengan itu, Ilham Djaya menyatakan permasalahan overstaying yang kerap terjadi merupakan akibat dari sistem pemidanaan yang masih mengacu pada hukuman penjara.

Menurut Ilham, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026 mendatang diharapkan dapat menekan overstaying secara maksimal.

Restorative Justice sendiri merupakan penyelesaian masalah yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan tanpa melalui pemenjaraan. Restorative Justice dapat diterapkan untuk perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, yang juga merupakan perkara pertama pelaku.

Baca Juga:  Miris, Jalan Cor Belakang Kampung Citra Diduga Asal Jadi

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi menyambut baik Upaya yang dilakukan Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Penerapan Keadilan Restoratif, menurutnya pihaknya juga sepakat terkait itu.

Pengadilan juga memiliki terobosan melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif.

“Ini merupakan respon peradilan terhadap over kapasitas di Lapas dan Rutan, meliputi Pidana Tipiring, Pidana Anak berhadapan dengan hukum, Pidana Perempuan berhadapan dengan hukum & Pidana Narkotika”, kata Dadi Rachmadi. #man/rel

Komentar Anda
Loading...