Palembang, BP- Afriza Kurniawan (18) warga Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang, bermaksud hendak menjual handphone (hp) miliknya malah mahasiswa ini harus kehilangan handphone lantaran dilarikan terlapor Alfi.
Korban dan terlapor sebelum kejadian, terikat perjanjian jual beli handphone dengan cara COD. Dimana terlapor Alfi meminta korban datang menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Lorong Langgar Simpang Sungki, depan Mushola Hidayatusollah, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Kamis (24/8) sekira pukul 17.30 WIB.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit handphone merek Redmi Note 11 Pro 5G ditaksir sekitar Rp3,6 juta. Korban pun melaporkan peristiwa dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
“Saya datang ke TKP menemui terlapor, setelah bertemu terlapor meminjam handphone saya dengan maksud hendak mengeceknya. Disaat itu ada yang memanggil terlapor, yang diakui terlapor adalah bibi nya. Dan terlapor minta ijin menemui bibi nya tersebut untuk mengambil uang,” kata korban saat ditemui usai membuat laporan, Jumat (1/9).
Setelah ditunggu – tunggu. Terlapor tidak kunjung kembali, “Saya baru sadar kalau telah tertipu dan handphone masih berada ditangan terlapor,” katanya,
Sementara, laporan polisi korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas perkara Penggelapan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. #udi