DPO Pengeroyokan Ini Ditangkap

49

Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan M Ridho Triansyah (32) warga Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang  ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. (BP/IST)

Palembang, BP- Pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan M Ridho Triansyah (32) warga Sei Gerong, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang  ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Aksi pengeroyokan ini diketahui di salah satu tempat hiburan malam yang beralamat di Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (15/5)  sekitar pukul 03.30 WIB lalu.

Awalnya, korban Dio Aldriano (28) warga 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, bersama temannya datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:  Wagub Launching PPIU PT. Zafa Mulia Mandiri

Kemudian, pelaku Rio yang masih DPO ini saling melihat dengan korban Dio.

Setelah itu, Rio yang masih DPO langsung pergi keluar ke parkiran mengambil senjata tajam (Sajam) jenis pisau bergagang kayu hitam dan diselipkan pinggang.

Lalu, Rio masuk kembali dan memberikan pisau tersebut ke tersangka M Ridho Triansyah, dengan cepat tersangka M Ridho Triansyah mengejar korban dan langsung menebaskan pisau ke kaki kanan korban.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Wabup OKU, Polda Sumsel Koordinasikan Dengan KPK

Sedangkan Rio menendang dan memukul kepala korban. Setelah korban sekarat, tersangka langsung melarikan diri.

Akibat kejadian ini, korban  mengalami luka robek pada kaki bagian lutut sebelah kanan, luka lecet di lutut sebelah kiri, benjol di kepala bagian belakang dan luka memar di bagian muka.

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Iptu Naibaho membenarkan sudah menangkap satu tersangka dalam perkara pengeroyokan di salah satu Club malam di TKP.

Baca Juga:  Polda Sumsel Ingatkan Masyarakat Penipuan Online Modus Undangan

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis  24 Agustus 2023 malam,” kata Naibaho, Minggu (27/8).

Lanjut Naibaho, antara tersangka dan korban motifnya selisih paham dan ditambah lagi korban dan pelaku pengaruh minuman keras hingga terjadi pengeroyokan.

Tersangka M Ridho Triansyah mengakui perbuatannya.#udi

 

 

 

Komentar Anda
Loading...