Palembang, BP- Terkait pemberitaan oli palsu baru-baru ini yang menuduh Chandra Motor, yang terletak di Jalan Palembang-Betung Km 66 di Kabupaten Banyuasin yang menjual oli palsu .
Pemiliknya, Chandra bersama penasihat hukumnya M. Zulkifli Yasin SH, menjelaskan kejadian ini bermula pada bulan April lalu ketika Chandra sedang berada di luar kota dan bisnisnya dikelola oleh istrinya.
Saat itu, seorang perwakilan penjualan lepas yang mengaku berasal dari distributor Federal Oil atau Geser Motor mendatangi toko mereka.
Karena permintaan yang tinggi dan stok yang habis dari produk PT Exxon Mobil atau Federal Oil, istri Chandra membeli beberapa kotak minyak.
Namun, Chandra menceritakan bahwa ketika ia kembali ke rumah beberapa hari kemudian, ia memeriksa stok barang di toko, termasuk minyak yang disebutkan tadi.
Ketika ia membuka botol minyak Federal Oil tersebut, ia merasakan perbedaan bau yang jelas dibandingkan dengan minyak yang biasa ia beli.
Ia memisahkan minyak ini dari yang lain, curiga bahwa minyak tersebut palsu.
“Ketika membuka botol dan menciumnya, saya menyadari bahwa minyak ini berbeda dari produk asli. Perbedaannya terlihat dari warna, aroma, dan komposisinya.Membedakan minyak asli cukup mudah. Baik warna maupun aroma dapat dikenali oleh orang awam. Adapun komposisi khususnya, itu memerlukan pengujian di laboratorium khusus. Saya merasa curiga karena aroma minyak ini berbeda dari minyak serupa yang biasa saya beli,” Kata Chandra, Jumat (11/8).
Selanjutnya, Chandra meletakkan minyak yang di curigai di sudut toko sebagai tanda perbedaannya dan mungkin merupakan minyak palsu.
Ia kemudian menghubungi distributor dan penjual yang bertanggung jawab atas pasokan minyak tersebut, meminta penggantian untuk produk yang di duga palsu.
Meskipun telah berulang kali mencoba menghubungi mereka, penjualnya tidak merespons dan tidak datang ke toko untuk pertukaran.
“Sementara kami menunggu distributor atau agen untuk memberikan pengganti, saya menyimpan kotak-kotak yang berisi minyak terpisah agar dapat dibedakan dari yang asli.”
Akhirnya, petugas dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, bersama perwakilan dari PT Exxon Mobil atau Federal Oil, tiba untuk menindaklanjuti laporan tentang dugaan penjualan minyak palsu.
“Saat itulah, kotak-kotak yang d itumpuk di temukan, semula akan di tukar. Namun, karena penjualnya tidak datang, kotak-kotak tersebut tetap berada dalam tumpukan,” katanya.
Selain itu, Chandra juga menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terkait minyak yang di duga palsu.
Seiring berjalannya waktu, tuduhan tersebut tidak terbukti, sehingga kasusnya di tutup oleh penyidik polisi dan laporan dari Federal Oil di cabut.
“Sebagai tanggung jawab moral, saya membuat surat permintaan maaf. Yang kemudian menjadi viral di media sosial dan menjadi berita,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Chandra Motor, M. Zulkifli Yasin SH, memberikan pandangan tentang liputan yang beredar.
Ia berpendapat bahwa masalah ini mungkin terkait dengan persaingan bisnis di daerah tersebut. Terutama, pelanggan Chandra Motor selalu ramai.
Sehingga gangguan apapun berdampak langsung pada pendapatan dan target mereka, yang pada akhirnya merugikan kliennya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH mengatakan, kalau kasus tersebut telah selesai melalui mekanisme Restorative justice (RJ).
“Pelapor sudah mencabut laporannya, karena itu merupakan delik aduan artinya kedua pihak sudah bersepakat berdamai.Sehingga proses hukumnya tidak berlanjut dan itu merupakan hak dari pelapor penyidik hanya melaksanakan,” kata Bagus, Jum’at (11/8).#udi